Pekanbaru – Proyek pembangunan gedung Produksi Sentra IKM Ubi Kayu (DAK Fisik) yang dikelola Disperindag kota Pekanbaru dan dikerjakan oleh CV. Zhafran Rezeki Pertama di Jalan. Lintas Timur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya resmi dilaporkan ke Kejari kota Pekanbaru, Rabu (05/10/2022).
Pelapor adalah DPP LSM Amatir (Amanah Rakyat Indonesia).
Laporan itu dilayangkan LSM Amatir menyusul adanya indikasi aroma dugaan korupsi pada proyek bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2020 tersebut.
“Material bangunan diduga tidak sesuai standar. Kita juga menduga ada oknum Disperindag maupun rekanan bermain bahan material untuk memperkaya diri sendiri. Karena, mulai dari fisik bangunan (semen, besi dan cat) masih dibawah standar,” ujar Sekretaris umum LSM Amatir, Rudi Sutanto SH usai menyampaikan laporannya ke Kejari Pekanbaru, Rabu (05/10/2022).
Selain itu, praktek aroma dugaan korupsi tersebut juga dengan cara melakukan mark up pada pembangunan gedung Produksi Sentra IKM Ubi Kayu (DAK Fisik). Penghitungan di lapangan, luas bangunan sekitar 300 meter persegi. Jika dibandingkan dengan pasaran per meternya senilai Rp. 2.750.000, maka total keseluruhan hanya Rp. 875 juta.
“Artinya, terdapat Mark up atau lebih bayar sekitar 353 juta rupiah dari hitungan tim,” paparnya.
LSM Amatir meminta Kejari Pekanbaru segera menindaklanjuti laporan itu. Dengan begitu tercipta penggunaan anggaran yang sehat oleh pemerintahan.
“Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisperindag) kota Pekanbaru serta Direktur rekanan dapat mempertanggung jawabkan ke Penegak Hukum (Kejari) terkait laporan hasil temuan dan bukti-bukti tim di lapangan,” tegasnya.
Pelaporan aroma dugaan korupsi ini belum di konfirmasi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut. Potret24.com sedang berusaha mencari contact pearson sang Kadisperindag Kota Pekanbaru tersebut. **(son)