Potret Hukrim

Warga Keluhkan Buat SKT di Kantor Camat Kuantan Hilir Seberang Dipatok Biaya Rp500 Ribu

5
×

Warga Keluhkan Buat SKT di Kantor Camat Kuantan Hilir Seberang Dipatok Biaya Rp500 Ribu

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Warga yang berada di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, di Kabupaten Kuansing merasa resah. Hal itu dikarena, mengurus dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) itu dikenakan biaya Rp500 ribu.

Pernyataan itu disampaikan oleh warga Desa Kasang Limau Sundei ini mengaku diminta biaya oleh oknum yang pegawai honorer kantor camat tersebut. Maka ini merasa resah dengan adanya pungutan sebesar itu. Karena setahunya, didalam pengurusan SKT, juga tidak sedemikian besarnya.

“Saya mengutus dokumen SKT. Namun diminta itu biaya sebesar Rp500 ribuan oleh tenaga honorer di Kantor Camat ini dan membuat saya resah. Ini, namanya Pungutan Liar (Pungli), karena itu tidak tercatat sesuai ketentuan. Apalagi, hal
nilai yang dipatok juga cukup besar dan memberatkan,” katanya.

Terkait hal dikeluhkan warga itu, ketika dikonfirmasi riaubisa.com. Menjawab wartawan, hal itu diakui Camat Kuantan Hilir Sebetang Sumardi Kail. Katanya itu pungutan dalam pengurusan dokumen SKT tersebut, biayanya digunakan untuk operasional di lapangan.

“Ya benar itu. Tapi biaya-biaya itu untuk anggota turun ke lapangan, beli rokok dan beli minyak motor. Jadi dimana itu salahnya. Kalau itu tidak mau, makanya urus saja sendiri, tanda tangan sendiri,” ujar Sumardi dengan nada tinggi. **