Potret24.com – Beredarnya informasi tentang resuffle di lingkungan Pemko Pekanbaru menjadi topik hangat oleh kalangan politisi Pekanbaru. Khsusnya itu di DPRD kota Pekanbaru menyoroti wacana evaluasi jabatannya Sekdako Pekanbaru M Jamil.
Sebagaimana diketahui sudah beredar pemberitaan di media online, bahwasa anggota DPRD Kota Pekanbaru di Fraksi Golkar yakni Ida Yulita Susanti tegaskan pendapatnya ada kebijakan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun meresuffle pejabat adalah langkah tepat demi gerak cepat roda pemerintahan agar menyelesaikan segala permasalahan. Namun, tidak itu untuk jabatan Sekdako Pekanbaru, yang kini di jabat M Jamil.
Diketahui tanggal 1 September 2022 itu, Ida Yulita Susanti dengan lugas angkat bicara sangat mendukung kebijakan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun. Tapi, tak
untuk meevaluasi Sekdako Pekanbaru M Jamil. “Saya berpikir, itu Pj Walikota Pekanbaru Muflihun tidak perlu untuk menggantikan posisi Sekdako M Jamil. Dikarena itu posisi itu sangat vital, dan strategis,” ujar Ida.
Harapan disampaikan oleh Ida tersebut rasanya itu sangat masuk akal. Karena, ada 45 orang anggota DPRD Pekanbaru, dari berbagai Fraksi yang ada, termasuk unsur Ketua dan Wakil Ketua DPRD. Hal menarik itu, sejauh ini dari pengamatan hanya Ida Yulita Susanti yang dari Fraksi Golkar bernada kritisi pada kebijakan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun yang mau mengevaluasi Sekdako.
Sementara berdasarkan sumber didapat dan dipercaya di internal Pemko, bahwa kebijakan Pj Walikota untuk meresuffle jabatan Sekdako Pekanbaru M Jamil itu bukan kemauannya Pj Walikota semata, tapi melainkan desakan sejumlah pihak dan tokoh politik di Pekanbaru. Disebab mengingat, peliknya permasalahan Kota Pekanbaru, pasca ditinggalkan Walikota Pekanbaru sebelumnya.
Menyikapi hal ini, Raden Adnan SH MH yang merupa akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) di Dharma Andigha Bogor mengatakan, berdasarkan kajian
yang ada itu (permasalah ganti Sekdako Pekanbaru, red) itu kebijakannya dari Pj Walikota Muflihun. Hal itukan bisa saja dilakukan, sepanjang ada persetujuan Mendagri. “Boleh dan dibenarkan, yang sepanjang ada persetujuan tertulis dari Mendagri,” katanya
Lebih lanjut dikatakan Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta itu, merespon pendapat dari anggota DPRD kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, yang menunjukkan sikap kritisnya terhadap wacana pergantianya posisi Sekdako Pekanbaru. Katanya, hal itu sah-sah saja, dan hal biasa anggota DPRD dalam berpendapat.
“Boleh-boleh saja kalau anggota DPRD itu berpendapat begitu, tapi yang pasti Sekdako itu dikarena Sekretaris Kepala Daerah maka ini harus sejalan dengan Kepala Daerah. Tapi kalau tidak sejalan justru akan menghambat penyerapanya anggaran dan bahkan pemerintahan di daerah ini mengalami problem jika tidak sejalan,” kata Raden Adnan. **