Potret24.com – Laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan seorang berinisial R sedang ditangani oleh pihak kepolisian Polda Riau.
R sendiri melaporkan Riri Aprilia yang merupakan korban pengeroyokan dan penganiayaan oknum Polwan Brigadir IDR dan Ibunya YUL, mengenai dugaan pelanggaran UU ITE.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, saat ini penyidik Polda Riau akan berangkat ke Jakarta untuk meminta keterangan 3 orang saksi penting mengenai laporan dugaan UU ITE tersebut.
“Kita menerima laporan adanya dugaan pelanggaran ITE atas nama pelapor R. Sedang kita dalami dan saat ini kita sedang meminta keterangan tiga orang saksi di Jakarta,” kata Sunarto, Jumat (30/9/2022), dikutip dari Cakaplah.
Sunarto juga mengungkapkan, bahwa penyidik dari Polda Riau dijadwalkan akan berangkat hari ini untuk meminta keterangan saksi tersebut.
“Penyidik yang melakukan pemeriksaan hari ini terbang ke Jakarta untuk meminta keterangan saksi,” lanjutnya.
Terkait UU ITE yang diduga dilakukan oleh Riri Aprilia, Sunarto mengatakan ada hal-hal atau suatu gambar yang menyinggung pelapor. Jadi ada gambar yang menyinggung pelapor sehingga, Riri Aprilia dilapor ke Dirkrimsus Polda Riau
Diketahui Polwan Brigadir IDR saat ini ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pengeroyokan seorang wanita. Ibu Polwan tersebut berinisial YUL kini ditetapkan tersangka karena terlibat dalam kasus tersebut. **