Potret24. Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti beradu mulut dengan Kuasa Hukum PT. Dalena Pratama Indah (DPI), Yurnalis saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Pekanbaru.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Pekanbaru merekomendasikan agar Pemko melakukan percepatan untuk revitalisasi pembangunan Pasar Bawah dan segera memproses perjanjian kerjasama kepada PT. Ali Akbar Sejahtera (AAS) sebagai pemenang tender yang baru.
Ida mengungkapkan, agenda RDP tersebut melibatkan Komisi II dengan pedagang Pasar Bawah serta PT. DPI dan Pemko Pekanbaru. Namun dirinya di dalam rapat tersebut sebagai Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Pekanbaru.
“Tentu ketika ada hak-hak pedagang yang hilang dan dirugikan, saya berkewajiban untuk memperjuangkan hak mereka tersebut. Apalagi saya anggota DPRD Pekanbaru tugas dan fungsi kan memperjuangkan masyarakat salah satunya pedagang,” kata Ida, Kamis (15/9/2022).
Lanjutnya, ia juga menyampaian kepada Ketua Komisi II bahwasannya pedagang tidak mengerti aturan hukum, oleh karena itu mendampingi pedagang untuk di dalam untuk membantu aspirasi pedagang.
“Maka kalau PT. DPI membawa pengacara, dan saya tentu mendampingi pedagang untuk duduk di didalam. Kalau saya tidak boleh di dalam, maka pengacara PT. DPI juga tidak boleh di salam, karena biar pihak pengelola dan pedagang saja meyampaikan aspirasinya,” ujarnya.
“Ternyata pengacara tidak terima kalau saya di dalam, ditanya saya siapa dan jabatan saya, saya jawab anggota DPRD Pekanbaru. Printah Undang-Undang saya wajib menerima menindaklanjuti seluruh pengaduan dari masyarakat apalagi saya Ketua APSSI Pekanbaru, saya berkewajiban mendampingi pedagang untuk rapat, karena memberikan penguatan untuk memperjuangkan hak nya, itulah dia tidak terima yang saya perjuangkan kan nasib orang banyak,” jelasnya.
Menurut Ida, pengacara dari PT. DPI tidak ada hak untuk mengusir peserta rapat. Oleh karena itu, ia akan melaporkan pengacara tersebut ke Dewan Etik.
“Yang diundang itu PT. DPI bukan pengacaranya, seharusnyadia tidak punya hak mengusir orang didalam. Ini kan pencemaran marwah lembaga DPRD, bukan saya yangg dia serang tpi lemnaga DPRD yang dia serang. Gak ada hak dia,” imbuhnya.
“Dia kan hanya mendampinngi klien dia disana, tugas dia kan bukan mengusir siapa yang boleh dan tidak boleh masuk. Jadi dia sudah lari dari konteks profesi. Dan saya nanti akan melaporkan dia ke Kode Etik,” sambungnya.
Ida juga menjelaskan, pedagang juga tidak menerima hasil yang direkomendasikan oleh Komisi II. Karena rapat tadi dalam konteks RDP bukan mengambil keputusan.
“Yang bisa mengmabl keputusan kan Pj Walikota, apakah memang PT. AAS dilanjutkan kontrak nya atau tidak itu kan kewenangan Pjbukan DPRD. Makanya pedagang keberatan menandatangani berita acara untuk meneken memenangkan PT. AAS,” katanya.
“PT. AAS ini ganti casing saja dari PT. DPI. Sementara urusan PT. DPI dengan pedagang belum tuntas. Karena ada hak mereka yang dihilangkan oleh PT. DPI. Contohnya mereka kan belik kios hingga 2023, lalu PT. DPI memotong sampai 2022, menghilangkan setahun hak pedagang,” sambungnya.
Selain itu kata Ida, PT. AAS diumumkan menjadi pemenang tender pada 1 Juni 2022, namun sampai sekarang belum terdapat kontrak nya dengan pemerintah.
“Sementara PT. AAS menjual kios kepada pedagang yang mereka masih memiliki kios tersebut di bulan Maret, sudah mereka minta uang kepada pedagang sebesar Rp50 Juta hingga Rp200 Juta dan itu fakta dan ada buktinya. Kok berani mereka menjual ios sementara proses tender sedang berjalan dan belum ditandangi kontrak sampai hari ini,” tegasnya.
Ia juga mengaku masih menunggu hasil Tim Review yang dibentuk Pj Walikota terkait serah terima aset Pasar Bawah kepada Pemko.
“Saat ini kita masih menunggu hasil Tim Review yg dibentuj Pj, karena berdasarkan surat kita ke Pj untuk direview ulang proses serah terima aset Pasar Bawah kepada Pemko kemudian juga proses tender,” ujar Ida.