Potret24.com – Dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak hanya terjadi pada ongkos mobil penumpang umum (MPU), namun juga berpengaruh terhadap tarif kapal yang melayani penyeberangan Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti – Pekanbaru, via Tanjung Buton dan di Sungai Duku.
Perubahan harga BBM per tanggal 03 September 2022, untuk JBT Biosolar Rp.6.800 per liter (naik sebesar Rp.1.650 per liter, dari harga sebelumnya Rp.5.150 / liter). Pertalite Rp.10.000 per liter (naik sebesar Rp.2.350 per liter, dari harga sebelumnya Rp.7.650 per liter).
Adapun kenaikan harga tiket kapal Speed Boat Naga Line naik jadi Rp 235 ribu reguler dari harga sebelumnya Rp 185 ribu. Sedangkan tiket VIP naik jadi Rp 245 ribu dari sebelumnya Rp 195 ribu dan VVIP Rp 270 ribu dari sebelumnya Rp 220 ribu, begitu juga dengan Speed Boat Meranti Express. Lain hal dengan KM Jelatik naik menjadi Rp 160 ribu dari harga sebelumnya Rp 120 ribu. Sementara untuk tujuan Tanjung Buton naik Rp 130 ribu dari harga sebelumnya Rp 110 ribu.
Agar tidak menimbulkan persepsi lain, maka semua operator kapal sudah sepakat untuk menyeragamkan penyesuaian kapal bahwa dengan kenaikan 35 persen. Penyesuaian tarif tersebut mulai diberlakukan Senin (5/9/2022). Dimana dampak kenaikan tersebut sangat berat di rasakan oleh masyarakat.
“Kenaikan harga tiketnya sangat mahal, bagi kami yang ekonominya pas-pasan ini terasa sangat berat, untuk itu kami minta ini dievaluasi dan harganya diturunkan sedikit,” ujar salah seorang warga dilansir dari halloriau.
Terkait kenaikan harga tiket tersebut, ternyata pihak pengusaha transportasi belum ada berkoordinasi dengan pihak terkait. Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Meranti, Piskot Ginting, melalui Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Gilang Wana Wijaya Cendikia SSTP MSi.
“Terkait kenaikan ini, pihak penyedia moda transportasi belum ada menyurati dan berkoordinasi ke kita. Biasanya kan mereka bersurat dan akan dilakukan hearing bersama DPRD, disana akan dibahas seperti apa kesepakatannya. Jika dalam tiga hari ini mereka belum bersurat, kita yang akan menyurati mereka,” kata Gilang.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Andi Yanto, SH, MH melalui Kabid Pelayaran Rudy Handry. HS, S.IT, M.Eng mengatakan kenaikan harga tiket itu diatur dalam peraturan gubernur (pergub).
Dijelaskannya, rencana kenaikan harga tiket yang tengah dicanangkan itu mencapai 30 persen hingga 35 persen.
“Untuk kenaikan harga tiket kapal ini sebenernya belum bisa dinaikkan pihak operator kapal karena harus menunggu pergub turun. Saat ini sudah dibahas bersama di tingkat provinsi dan kami sedang melakukan harmonisasi sama biro hukum,” ujarnya.
Terkait pihak operator yang telah duluan menaikkan tarif tersebut, pihaknya juga tidak bisa berbuat banyak, pasalnya harga tersebut sudah sesuai dengan tarif batas atas dan biaya operasional saat ini.
” Terkait penyesuaian harga tiket tersebut akibat imbas kenaikan harga BBM, sudah 7 tahun tidak dilakukan penyesuaian. Jika mereka sudah naik, susah juga kita mau bilang seperti apa,” kata Rudy.
“Lagi pula kondisi itu juga sudah terpenuhi. Dimana yang sedang kami bahas ini setelah adanya kenaikan harga BBM, tarif batas bawahnya Rp 205 ribu dan tarif batas atasnya Rp 274 ribu. Jadi untuk menaikkan harga tiket itu ada rumusnya, tidak sembarangan saja. Saat ini masih dilakukan penghitungan secara selektif dan akan segera kami legalkan,” pungkasnya.