Potret Hukrim

Overstay Maka Warga Negara Jerman Ditunda untuk Bepergian ke Luar Indonesia

3
×

Overstay Maka Warga Negara Jerman Ditunda untuk Bepergian ke Luar Indonesia

Sebarkan artikel ini
Warga Jerman Ditunda Keluar Indonesia

Potret24.com – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai melakukan penundaan keberangkatan atas salah seorang Warga Negara Jerman dengan inisial MH.

WN Jerman berinisial MH tersebut telah terbukti melakukan melewati izin tinggal (overstay) selama 28 hari pada Sabtu, 10 September 2022 kemarin.

Kepala Kanim Dumai, Rejeki Putra Ginting menjelaskan, adapun pemeriksaan tersebut dibuktikan saat MH akan melakukan perjalanan ke Malaka dengan menggunakan Kapal Indomal Kingdom pukul 09.00 WIB dari tempat pemeriksaan Imigrasi Dumai.

“Kita telah memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) kepada yang bersangkutan untuk menghadap dan memberikan Keterangan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian,” kata Rejeki, Senin (12/9/2022).

“Sejauh ini yang bersangkutan cukup kooperatif dan siap untuk membayar denda sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hanya saja, yang bersangkutan butuh waktu. Semakin lama pembayaran, semakin banyak pula denda yang harus dibayar nantinya,” sanbungnya.

Rejeki mengungkapka , overstay dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran hukum, sehingga ada berbagai resiko yang mengikutinya.

“Mulai dari membayar denda, ‘mencetak’ track record yang tidak baik sehingga akan menyulitkan yang bersangkutan untuk membuat visa yang sama di lain waktu, ditahan, atau dideportasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu memberi instruksi agar tetap memantau perkembangan pembayaran denda yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sudah ada payung hukum yang tegas untuk penyalahgunaan visa kunjungan lewat batas waktu, yang tertuang di dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan,” kata Jahari.

“Sebagai penjaga pintu gerbang NKRI, ini sebagai senjata kita, untuk itu pahami dan terapkan dengan sebaik-baiknya. Apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar denda, maka WN Jerman tersebut bisa dikenakan deportasi,” pungkasnya.