Potret Hukrim

Melapor ke Polisi, Perempuan Ini Diduga Dianiaya Polwan

4
×

Melapor ke Polisi, Perempuan Ini Diduga Dianiaya Polwan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Potret24.com – Seorang perempuan diketahui bernama Riri Aprilia diduga mendapat perlakuan penganiayaan oleh diduga oknum Polisi Wanita (Polwan).
Korban meungkap peristiwa itu melalui video diunggah di Instagram pribadinya @ririapriliaaaaa.

Ia juga memperlihatkan beberapa luka memar di bagian tangan dan lehernya. Ia menyebut luka itu disebabkan pengeroyokan yang diduga dilakukan oknum Polwan bersama ibunya.

Gadis remaja tersebut mengaku dikeroyok lantaran oknum Polwan dan ibunya tak terima dirinya menjalin hubungan dengan adik Polwan tersebut.

“Saya membuat laporan atas pengeroyokan yang dilakukan oleh kakak (seorang polisi wanita) dan ibu dari pacar saya. Mereka memukul, menjambak dan menampar saya karena mereka tidak terima saya menjalin hubungan dengan adik (polwan) dan anaknya (orang tua),” tulis Riri dalam akun pribadinya, Jumat (23/9/2022).

Atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum polwan tersebut, korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dan telah diterima.

Kejadian bermula pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika pelapor sedang berada di Jalan Tiung Ujung. Memudian terlapor datang dan langsung marah marah kepada pelapor dengan mengatakan kata-kata yang kasar karena pelapor tidak pantas dengan adik terlapor.

Kemudian pelapor di suruh oleh terlapor keluar rumah, dan setelah pelapor keluar rumah, terlapor langsung menyeret pelapor dengan cara menarik rambut pelapor dan terlapor memukul bagian kepala pelapor, lengan tangan kiri, menendang paha kanan pelapor, dan mencakar leher pelapor.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menanggapi adanya penganiayaan terhadap warga yang diduga dilakukan seorang polwan.

Sunarto mengatakan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat tindak pidana dan tetap diproses sesuai aturan.

“Tidak ada toleransi, siapapun yang melanggar hukum atau melakukan tindak pidana, ya diproses sesuai aturan,” tegasnya.