Potret Hukrim

Korban Penganiayaan Brigadir IDR Dilaporkan Balik ke Polda Riau

6
×

Korban Penganiayaan Brigadir IDR Dilaporkan Balik ke Polda Riau

Sebarkan artikel ini
Riri memperlihatkan luka lebam di tubuhnya akibat penganiyaan

Potret24.com – Riri Aprilia Kartin (27), korban penganiayaan oleh Brigadir IDR dan ibunya Y, ini dilaporkan balik ke Direktorat Rrserse Kriminal Khusus (Ditresmrimsus) Polda Riau. Riri diduga melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, mengatakan, laporan disampaikan pada Jumat (23/9/2022). Saat ini, penyidik masih mendalami laporan tersebut.

“Jumat kemarin (pengaduannya, red). Pengaduan terkait dengan UU ITE, kita masih dalami semua dan cek fakta hukumnya, datanya benar atau tidak,” ujar Ferry, di Mapoda Riau, Senin (26/9/2022). Disinggung siapa yang melaporkan Riri ke Ditreskrimsus Polda Riau, Ferry tidak mengungkap secara pasti.

Terpisah, Direktur Rerserse Kriminal Khusus (Dirreskrisus) Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan, tidak menampik kalau Riri dilaporkan terkait pelanggaran ITE.

Dikutip dari Cakaplah.com. Sejauh ini belum diketahui secara pasti kasus yang dilakukan Riri hingga dirinya dilaporkan atas pelanggadan Undang-undang ITE. Namun, disebutkan ada unsur pidana atas tindakan Riri.

Sementara, Riri sendiri melaporkan Brigsdir IDR dan ibunya ke Ditreskrimum Polda Riau atas dugaan penganiyaaan. Tindakan pengeroyokan tersebut diupload RA di media sosialnya hingga menjadi viral.

Laporan juga disampaikan Riri pada Jumat (23/9/2022). Polisi langsung menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, pelaku dan korban.

Saat ini, IDR dan ibunya Y telah ditetapkan sebagai tersangka. IDR telah ditahan di sel khusus Bidang Profesi dan Pengamaman (Bid Propam) Polda Riau.

Beda dengan IDR, ibunya tidak ditahan. Alasannya, Y dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan. **