Potret24.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung (DPA) Lembaga Ada Melayu (LAM) Riau versi Mubes Dumai, sekaligus Ketua Umum DPH LAM Riau periode 2017 – 2022, Tan Seri Syahril Abubakar angkat bicara terkait amar putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap gugatannya pada kubu Raja Marjohan Cs.
Syahril mengatakan, bahwa pihaknya belum kalah, karena amar putusan dari PN Pekanbaru adalah tidak berwenang mengadili, bukan memutuskan menang dan kalah. “Kita akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Kita belum kalah, ini diminta pengacara untuk mendaftarkan. Kita maju terus. Soalnya, di PN sampai pemeriksaan saksi dan serta lainya itu belum ada. Tapi PN menyatakan tidak berwenang mengadili,” kata Syahril.
Syahril mengatakan, gugatan pihaknya di PN Pekanbaru belum masuk pada materi, namun sudah diputuskan bahwa PN tak berwenang. Maka didalam hal ini kemana yang berwenang itu tidak tahu juga. Inikan belum masuk pada materi persoalan, jadi ini belum kalah-menang. Yang sah tidak sah itu belum ada. Kalau memang PN belum berwenang ya tidak apa-apa, kita cari pengadilan lain,” kata Syahril.
Dikutip dari cakaplah. Lebih lanjut, ia mengatakan, belum kalahnya pihaknya, bisa dilihat dari AD ART yang belum diuji, juga dokumen yang belum diuji, karena belum ada pemeriksaan saksi.
Lebih jauh, ia mengatakan, terkait eksepsi dari Marjohan Cs, bahwa pihaknya memang sengaja tidak menggungat Raja Marjohan Cs sebagai kapasitas Lembaga Adat Melayu. Karena pihaknya tidak mengakui itu.
“Tapi kita menggugat mereka sebagai bagian dari pengurus kita pada tahun 2017 sampai 2022. Oknumnya. Karena mereka tak berwenang untuk melaksanakan Mubes. Raja Marjohan itu di MKA, yang berhak mewakili lembaga adat itu di dalam maupun di luar adalah DPH, baik itu Ketum maupun Sekum. Kemudian Jon Dasa itu, posisinya wakil ketua, tidak bisa bertindak mengatasnamakan lembaga, tetap Ketum,” cakapnya lagi
Kemudian, kenapa alasan pihaknya tidak membawa persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Adat (DKA), hal ini karena DKA tidak ada tupoksi untuk hal itu. Syahril mengatakan, bahwa DKA seharusnya melakukan tunjuk ajar, namun dalam hal ini DKA malah berpihak ke kubu Marjohan.
Hal itu sama dengan Gubernur Riau, yang dinilai sebagai Datuk Seri Setia Amanah juga lebih berpihak ke kubu Marjohan. “Seharusnya DKA dan gubernur, tunjukkan lah kearifannya. Kalau anak kita bertengkar tentu dua duanya didengar, bukan satu kubu saja. Ini tidak mereka lakukan,” cakapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengeluarkan tiga amar putusan terkait gugatan Syahril Abu Bakar, bahwa PN Pekanbaru belum berwenang untuk mengadili. Amar ini dikeluarkan pada hari ini, Kamis (15/9/2022).
Adapun amar putusan PN Pekanbaru tersebut, Pertama, menyatakan menerima eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat II, tergugat IV, tentang kewenangan mengadili.
Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Pekanbaru belum berwenang mengadili perkara 164/Pdt.G/2022/PN Pbr;. dan Ketiga, menghukum para penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp1.988.000. Amar putusan PN Pekanbaru ini, menyusul eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat I, II, III, dan IV.
“Alhamdulillah, eksepsi kita diterima oleh PN Pekanbaru dengan amar putus belum berwenang mengadili perkara yang digugat kepada klien kita,” kata anggota kuasa hukum tergugat, Aziun Asyaari MH, Kamis (15/9/2022).
Aziun menjelaskan, dalam eksepsinya, kuasa tergugat menyampaikan, bahwa perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat I, II, III dan IV, adalah mengenai perkara internal di LAM Riau, dimana dalam gugatan penggugat baik dalam posita maupun petium penggugat menggugat keabsahan pelaksanaan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) LAM Riau yang dilakukan oleh tergugat I, II, III dan IV pada tanggal 16 s/d 17 April 2022. **