Potret Hukrim

Kasus Berdarah Tusuk Jukir, Dishub Sebut Serahkan kepada Pihak Berwajib

4
×

Kasus Berdarah Tusuk Jukir, Dishub Sebut Serahkan kepada Pihak Berwajib

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penikaman

Potret24.com – Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru serahkan sepenuhnya proses hukum aksi penikaman yang dilakukan oknum Juru Parkir (Jukir) kepada rekan sesama Jukir di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

“Kita serahkan hal ini sepenuhnya kepada pihak berwajib. Karena ini sudah masuk ranah hukum,” ujar Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Radinal Munandar, Sabtu (17/9/2022) dikutip dari Cakapkah.

Ia mengatakan pihaknya saat ini juga sedang menunggu informasi lanjutan dari pihak kepolisian dan juga pengelola, terkait insiden tersebut. Hal itu sebutnya, dikarena juga tidak tahu ini apa masalahnya. Makanya, menunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Ia mengatakan berdasarkan informasi dari pihak pengelola bahwa oknum juru parkir yang melakukan penusukan ini ternyata memang jarang masuk kerja. Kadang ada kadang tidak ada. “Kalau untuk info lainnya kita masih menunggu juga lanjutannya seperti apa,” ucapnya.

Diberitakan ini sebelumnya Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan mengamankan Robiah Alfarendi (33), pelaku penikaman terhadap juru parkir, Rizal (25), di Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tuah Madani, Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama, melalui Kanit Reskrim, AKP Aspikar, mengatakan, peristiwa itu terjadi tepat di depan Fajar Store. Pelaku menikam korban berulang kali dengan menggunakan pisau dapur.

“Korban mengalami tusukan, perut sebelah kiri, tulang rusuk, lengan kiri, serta kaki kiri dan kanan,” ujar Aspikar, Sabtu (17/9/2022). Korban dilarikan ke Rumah Sakit Prima.

Aspikar menjelaskan, berdasarkan penyidikan yang dilakukan, diketahui motif penikaman tersebut karena rebutan wilayah parkir. Pasalnya, dulu pelaku pernah menjadi juru parkir di wilayah tersebut.

“Pelaku tidak terima tempat parkirnya dikuasai oleh korban dan melarang korban tegak di sana untuk mengutip uang parkir,” tutur Aspikar. **