Potret24.com- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan anggarkan untuk pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Hal itu sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) RI Joko Widodo, bahwa kepala daerah diarahkan untuk menggunakan kendaraan listrik.
Rencana ini juga untuk melakukan percepatan penggunaan mobil listrik. Untuk penggunaannya, meliputi instansi pemerintah pusat dan daerah termasuk para bupati atau wali kota.
Menanggapi Inpres tersebut, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, dirinya mengaku sudah menerima Inpres terkait penggunaan kendaraan listrik untuk dinas pemerintah. Pihaknya bakal menindaklanjuti dengan merencanakan penganggaran pengadaan mobil listrik.
“Kita terutama pejabat pemerintah, bisa menganggarkan pembelian mobil listrik,” ujar Muflihun, Jumat (16/9/2022) dilansir dari halloriau.
Ia menyebut bakal melakukan rapat khusus dengan jajaran pemerintah kota terkait rencana pengadaan mobil listrik tersebut. “Kedepan, minimal pejabat pemerintah sudah mulai duluan menggunakan mobil listrik,” sebutnya.
Secara rinci, Ia pun belum menyebut siapa saja yang berhak menggunakan mobil listrik tersebut. Ia mengaku belum membaca secara menyeluruh Inpres penggunaan kendaraan dinas mobil listrik itu.
“Saya belum membahas lebih lanjut, tadi baru baca ke depan kita coba pelajari dulu, siapa boleh atau pantas menggunakannya,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga belum merinci dari mana sumber anggaran pembelian mobil listrik tersebut. Kemudian juga belum menentukan nasib mobil dinas yang ada saat ini.