Potret24.com – Heboh soal tidak adanya izin HGU PT Torganda. Bahkan sempat ada bahasa PT Torganda ini hengkang dari Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Ijin diduga dari oknum Anggota Komisi 1 DPRD Rohul yang beredar di beberapa media.
Menanggapi hal ini, pihak Manajemen PT Torganda juga merasa dipojokkan. Apalagi keluar kata bahasa perusahaan arogan. Padahal tidak sesuai dengan apa yang terjadi saat di gelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Jadi kemarin itu suasana RDP sangat normatif, akan tetapi kenapa tiba-tiba muncul statmen yang memojokkan perusahaan,” ungkap Sariman Siregar.
Humas dari PT Torganda Wilayah Riau inipun mengatakan, bahwa dirinya ada
hadir mewakili pimpinan pada saat RDP digelar tersebut. Namun ia menjelaskan, kata hengkang yang dimaksud tidak ada tertuang dan terucap dalam kesimpulan maupun pada saat rapat yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Rohul. Bahkan itu sejak dimulai hingga rapat ditutup, tidak ada kata-kata itu.
Sariman menyampaikan, kesimpulan rapat tersebut, Komisi 1 DPRD Rohul adalah mendorong pemerintah untuk memfasilitasi perusahaan mengurus izin dan bagi perusahaan perkebunan agar mengurus izin HGU-nya segera. Karena, dari izin HGU ada pajak yang harus diibayarkan ke negara yaitu pajak BPHTB.
“Jadi gini, kalau hanya permasalahan izin HGU, sejak tahun 2004 kita dari PT Torganda sudah ada mengurus izin ini. Tapi, belum dikeluarkanya pemerintah. Karena pemerintah hanya keluarkan izin IUP HHBK. Artinya, yang mengeluarkan izin HGU ini adalah pemerintah provinsi
dan bisa pemerintah pusat,” ujarnya.
Sariman menyarankan, sebaiknya pihak DPRD ini secara kooperatif menanyakan kepada pemerintah kenapa HGU ini, hal belum keluar. Bukan menyalahkan pihak perusahaan. Dengan kondisi demikian, tentu kecewa sikapnya arogansi oknum DPRD Komisi 1, karena bahasa dipapar ke publik sangat merugi PT Torganda secara moril dan meminta ke BK DPRD Rohul untuk memproses permasalahan ini secara lembaga. (Rina)