Potret24.com – PT Mulia Agro Lestari ( MAL ) alias PT Runggu Prima Jaya ( RPJ ) yang beraktifitas di daerah Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap dan juga Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku, segera di laporkan.
Demikian ditegaskan Justin Panjaitan SH selaku Ketua Riau Socisl Work (RSW) Kabupaten Inhu. Dimana aktifitas PT MAL alias RPJ berkedok koperasi itu, merupakan perbuatan pidana diatur UU Perkebunan tentang syarat perizinan, baik itu dalam UU Kehutanan yang saat ini menjadi UU Cipta Kerja, seharusnya tidak terjadi pembiaran.
Justin mengatakan, tahun 2011 silam, dikabarkan PT MAL pernah mengurus izin ke Bupati Inhu, namun itu ditolak dengan alasan masuk dalam kawasan hutan.
Namun kegiatan PT MAL alias RPJ itu, aktifitasnya tetap jalan, padahal areal yang dikelola masuk kawasan dan dibiarkan tanpa ada tindakan instansi terkait maupun dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Sehingga hal ini RSW akan melaporkan kepadanDirektorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga ke Menteri Lingkungan Hidup di pusat nanti.
Surat laporan tersebut akan disampaikan ke Bupati, DPRD Inhu termasuk APH dan instansi lainnya.
Sebelumnya ini, Kades Pesajian, Husni Thamrin membantah ada kebun mitra untuk masyarakat tempatan. PT MAL alias RPJ, tidak ada lahan kebun yang berbentuk plasma, sedangkan areal pengolahan masuk wilayah Desa Pesajian,” tandas Husni. (Frasetia)