Potret24.com- Keberadaan bangunan liar disejumlah titik di Kota Pekanbaru kerap dikeluhkan masyarakat. Sebab bangunan liar itu diduga menjadi tempat kumpul untuk minum-minuman beralkohol. Beberapa bangunan liar terlihat sepanjang Jalan Soekarno Hatta, Jalan HR Soebrantas, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Riau ujung, Jalan Air Hitam, SM Amin, serta di beberapa titik lainnya
Kondisi ini mendapat perhatian dari anggota DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, ia menegaskan keberadaan bangunan liar itu jelas melanggar Perda Ketertiban Umum (Tibum) dan ketentraman masyarakat. Untuk itu ia meminta Satpol PP Pekanbaru untuk melakukan menertibkannya.
“Ada banyak keluhan masyarakat kita terima, bangunan liar itu menimbulkan keresahan, karena selain melanggar aturan juga, dijadikan tempat minum-minuman memabukkan,” kata anggota Fraksi PDIP Pekanbaru Robin Eduar, Kamis (4/8/2022), dilansir dari halloriau.
Disebut Robin, sebenarnya DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemko sudah melakukan revisi terhadap Perda tibum sudah disahkan dengan nama Perda Tibum dan ketentraman masyarakat, yang salah satu fokusnnya ialah penerbitan bangunan liar, dan juga masalah trotoar (bagi pejalan kaki) yang dijadikan lapak jualan PKL.
”Tapi ya gitulah hingga kini penerapan dan aksi di lapangan Perda tersebut belum terlihat, baru sekedar kita punya Perda saja,”ujarnya lagi
Berdasarkan itu pula, Robin selaku ketua Pansus Perda tersebut menjalankan fungsinya dengan menagih ke Pemko Pekanbaru, dalam hal ini Satpol PP untuk melaksanakan Perda tersebut.
“Bagaimana cara menertibkannya itu pandailah Satpol PP. Akan sangat mubazir jika Perda tidak dijalankan, kita sudah capek membahasnya, terus melakukan kunjungan kerja terkait Perda Tibum ini, dan berapa pula APBD yang terpakai untuk Perda. Sementara kenyataannya seperti, “ungkapnya.
Robin mengaku kesal ketika Perda ini tidak berjalan belum lagi kondisi kota Pekanbaru sudah rusak akibat, sampah, banjir dan jalan rusak. ” Paling tidak untuk masalah ketertiban kita bisa berjalan sesuai Perda. Kesal juga kita melihatnya. Ada apa ini? Apa kota ini mau dikacaukan semua,? “sesal anggota Komisi IV ini.
Keberadaannya bangunan liar jelas menyalahi aturan yakni mempersempit jalan, selain itu wajah kota menjadi buruk.” Jika untuk menghidupkan kawasan sepi bagus, tapi kita punya Perda yang harus dijalankan. jelas melanggar aturan. Kenapa dibiarkan terus tumbuh? ,”ujar robin lagi
Untuk penegakan Perda, di tegaskan Robin tidak boleh ada tebang pilih, dan tanpa diperintah, diminta harus berjalan. Dan harus ada koordinasi dengan OPD agar bisa sama-sama punya tanggungjawab.
“Satpol PP itu bekerja jangan menunggu surat dari OPD terkait. Kan sudah jelas Tupoksinya sebagai penegak Perda. Jika memang melihat pelanggaran, segera ditindak. Tolong diperhatikan ini,” harapnya.