Potret Hukrim

Modus Mirip PT Duta Palma, tapi Di Rohil PT Gunung Mas Raya Diduga Punya Kebun Sawit Bodong

9
×

Modus Mirip PT Duta Palma, tapi Di Rohil PT Gunung Mas Raya Diduga Punya Kebun Sawit Bodong

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Penyidik Kejaksaan Agung baru saja membongkar dugaan kejahatan korporasi kehutanan yang melibatkan PT Duta Palma di lahan seluas sekitar 37.095 hektar yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 78 triliun di Indragiri Hulu.

Bahkan dua orang tersangka sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut, yaitu, bos PT Duta Palma, Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman.

Kali ini kejahatan serupa diduga kuat juga terjadi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang melibatkan PT Gunung Mas Raya (GMR) Divisi IV Teluk Pulau. Yakni modusnya identik dengan PT Duta Palma, alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan ‘bodong’ kelapa sawit yang diduga sudah berlangsung sejak tahun 1990 silam.

Dari luasan kebun yang dikelola GMR, terdapat sekitar 625 hektar diduga berada dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) yang melintasi empat kepenghuluan di Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir, yaitu, Kepenghuluan Teluk Pulau Hilir, Pematang Sikek, Teluk Pulau Hulu dan Lenggadai Hulu.

Untuk membuktikan kebenaran dugaan kejahatan tersebut, sudah dibentuk tim 11 yang melibatkan unsur pemerintah desa dan tokoh masyarakat yang berasal dari utusan desa wilayah operasi perusahaan.

Tim 11 melibatkan empat orang pengacara dari Kantor Hukum Irwanto Bety, SH & Partners untuk terus memberikan pendampingan hukum, sampai apa yang menjadi dugaan kejahatan mendapat atensi serius dari pihak terkait.

Juru Bicara Tim 11, Rais, SEI, MM menjelaskan, sebenarnya dugaan kejahatan yang dimaksud, sudah lama diketahui, hanya saja selama ini belum didukung dengan bukti-bukti dokumen yang valid.

“Saat ini bukti – bukti yang dibutuhkan sudah berhasil dikumpulkan dan siap dilaporkan kepada pihak terkait. Langkah hukum yang sudah kita lakukan saat ini adalah, sudah melayangkan surat somasi kepada perusahaan meskipun belum ada tanggapan,” ungkapnya kepada awak media belum lama ini, seperti yang dilansir dari tribunpekanbaru

Selain ke pihak perusahaan, menurut Rais, pihaknya juga sudah meminta jadwal hearing dengan DPRD Rohil sebagai langkah awal atas perjuangan yang di lakukan.

“Insya Allah secepatnya digelar hearing. Somasi dan hearing dengan DPRD Rokan Hilir, dari sini perjuangan akan terus bergulir, sampai pada proses hukum yang diharapkan,” ujar Rais.

Mewakili masyarakat, Rais menginginkan agar pemerintah segera mencabut Izin Hak Guna Usaha PT. Gunung Mas Raya, karena cacat hukum berada di kawasan hutan dan menyerahkan perkebunan tersebut kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Tim advokasi tim 11, Irwanto Bety, SH menambahkan, alih fungsi kawasan hutan yang dilakukan PT. GMR di Kecamatan Rimba Melintang, memang identik dengan kasus Duta Palma yang sekarang ditangani Kejagung RI di Indragiri Hulu.

“Tiba waktunya nanti, kasus ini akan berproses seperti Duta Palma. Tapi sebelum sampai di situ, kita lakukan langkah-langkah hukum dari bawah dulu, melalui hearing DPRD setempat,” ujarnya.

Irwanto meminta DPRD Rohil menghadirkan manajemen GMR serta sejumlah pihak, yaitu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Riau dan Rohil, Dirjend Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Riau, Dinas Perkebunan Kabupaten Rohil dan instansi terkait lainnya.

“Kita optimis, perjuangan kawan-kawan tim 11 akan berhasil, karena dugaan melawan hukum yang dilakukan GMR sudah cukup bukti. Tinggal bagaimana kita mendorong pihak terkait bisa dengan tegas mengambil perannya sesuai ketentuan hukum berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Rohil, Krismanto mendukung langkah yang dilakukan tim 11 ini, sebab upaya yang dilakukan masih konstitusional. Kata dia, lewat forum hearing nanti, akan diundang semua pihak terkait. Dari situ baru akan diketahui kebenaran dari sangkaan yang kita dugakan,” ujarnya.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyebut, terkait surat permohonan hearing sudah dimasukkan, Krismanto mengaku sudah mengetahuinya dan sudah berkomunikasi dengan Ketua DPRD Rohil untuk memproses permohonan hearing yang dimaksud.

“Nanti ketua (DPRD Rohil) yang akan mendelegasikannya kepada komisi terkait. Mungkin dalam waktu dekat ini sudah terjadwalkan,” kata Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Rohil ini.

Terpisah, pihak PT GMR mengaku belum mengetahui soal rencana hearing tersebut dan hanya mengetahui perihal surat somasi yang sudah diterima manajemen.

Menurut Tri Martono, seorang manajer di lingkungan PT GMR, somasi ini masih dalam pembahasan tim legal perusahaan yang berkantor di Pekanbaru, sehingga dirinya tidak bisa mengomentari soal materi somasi yang dimaksud.

“Bukan kewenangan saya untuk mengomentari soal somasi itu, karena memang dalam pembahasan tim legal. Kalau soal hearing kita belum tau, kalau memang nanti ada suratnya, kita tunggu arahan manajemen,” pungkasnya. **