Potret Nasional

MK Tolak Gugatan Judicial Review UU Pers Heintje Grinston Mandagie Cs

8
×

MK Tolak Gugatan Judicial Review UU Pers Heintje Grinston Mandagie Cs

Sebarkan artikel ini
Foto kantor Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat No.6, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat (maps)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso, Rabu, (31/08/2022).

Penolakan gugatan itu ditolak MK lantaran tuduhan monopoli peraturan sebagaiman dituduhkan penggugat tidak berdasar.

“Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Usman Anwar dihadapan tergugat dan penggugat.

Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dewan Pers dinilai tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers.

“Fungsi memfasilitasi, dinilai sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers,” tukasnya.

Terkait gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), Usman menyatakan bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Sehingga penerapan peraturan Dewan Pers tidak melanggar kebebasan pers Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers. Dan bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut,” pungkasnya.

Bersyukur

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Ditempat yang sama anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu mengimbau semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan, melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.

“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” tuturnya.

Untuk diketahui, uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. ***