Potret Riau

LAMR Surati Menteri LHK Soal Kebun Ilegal

6
×

LAMR Surati Menteri LHK Soal Kebun Ilegal

Sebarkan artikel ini

Potret24.com-Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk meminta penjelasan penanganan kebun  dan pertambangan ilegal seluas 1,4 juta hektare.  Ini diperlukan untuk mengambil langkah-langkah yang berkeadilan dan perekonomian bagi masyarakat banyak.

Demikian disampaikan Sekretaris Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Muhammad Fadhli kepada media hari Senin (29/8). “Soft copy-nya sudah kita kirim petang tadi, sedangkan fisiknya dibawa langsung ke Jakarta hari Selasa, ‘ kata Fadhli yang juga Kepala Sekretariat LAMR.

Dikatakan, pihaknya perlu meminta penjelasan langsung, sebab informasi penanganan kebun dan tambang ilegal itu baru lewat media. “Jadi, tentulah perlu kita tanya langsung kepada pemegang kebijakannya yakni Ibu Menteri, ” kata dia.

Seperti diketahui, viral dalam beberapa hari ini melalui media online tentang  pengampunan 1,4 juta hektare kebun dan tambang illegal. Pelaku dikenakan denda, kemudian dapat melanjutkan usahanya yang sebelumnya dilakukan secara ilegal.

Tak tanggung-tanggung, keterangan pengampunan tersebut justeru disampaikan oleh Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di depan Panja Komisi IV DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, baru-baru ini.  Tak diperoleh informasi kapan persisnya pertemuan tersebut dilaksanakan.

Berita tersebut tentu sangat menarik perhatian karena menyangkut rasa keadilan selain berkaitan dengan ekonomi masyarakat yang sedang berat. Apalagi landasannya adalah  UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, padahal ketentuan tersebut masih bermasalah.

LAMR sendiri, kata Fadhli, berpandangan bahwa kenyataan kebun dan tambang illegal harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat banyak, khususnya masyarakat adat. Untuk itu, harus ada skema khusus yang harus dibicarakan secara konferehensif. (rls)