Potret Hukrim

Kejati Riau Diminta Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Siak

4
×

Kejati Riau Diminta Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Siak

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Pemuda Tri Karya (PETIR) melayangkan surat ke penegak hukum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dalam surat tersebut, meminta Korps Adhyaksa segera tetapkan tersangka perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Siak.

Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP Ormas PETIR Jackson Sihombing saat berbincang dengan wartawan. Disebut dia, pihak Kejati Riau telah melakukan penyelidikan perkara tersebut sejak 18 Juni 2020 lalu, dengan Surat Perintah Penyelidikan No 11/14/Fd.1/06/2020.

“Surat kami itu berisi untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat di Sekretariat DPRD Siak itu, atas laporan masyarakat pada dugaan Tindak Pidana Korupsi pada APBD Siak di Sekretariat Dewan Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2017 s/d 2019,” ungkapnya Jackson.

Mengacu hal itu, Jackson menyebutkan bahwasa Kejati Riau kembali keluarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan No PRINT -31/L.4/Fd.1/06/2021, tanggal 8 Juni 2021. Jackson paparkan, dalam isi surat ditandatangani Kepala Kejati Jaja Subagja perintah 10 Jaksa Penyelidik.

“Diketahui, untuk hal ini ditugaskan 10 Jaksa Penyelidik, itu diketuai M Zulkifli Said. Dalam surat itu perintahnya yaitu melaksana penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan di Sekretariat DPRD Siak Sri Indrapura pada anggaran 2017 s/d 2019 tersebut,” terangnya.

Ungkap dia, menurut informasi diterima itu, Jaksa melakukan penelusuran pada anggaran belanja kegiatan Rapat Kerja Koordinasi dan konsultasi Luar daerah (Perjalanan Dinas) tahun 2017 sebesar Rp22.156.400.000, bahkan tahun 2018 Rp23.050.750.000, dan kemudian 2019 Rp24.490.750.000.

“Yang pada kegiatan itu, kami menduga bahwa Jaksa ada menemukan kegiatan perjalanan dinas. Yakni, ditemukan tiket pesawat untuk bon/faktur penginapan yang fiktif/mark up diduga dibuat oleh pejabat atau pegawai, di OPD tersebut,” ujarnya, pada rilis diterima wartawan.

Dimana sebutnya, bahwasa pencairan dana perjalanan dinas pada Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran melakukan pemotonganya sebesar 5 persen dari total nilai perjalanan dinas. Hal itu sesuai pengakuanya Bendahara Pengeluaran disaat sebagai terperiksa. Selain itu Jaksa melaksana penelusuran pada kegiatan belanja publikasi.

“Terakhir penyelidikan terhadap Belanja Barang dan Jasa Rehab Gedung Kantor. Bahwa anggaran pada tahun 2019 yaitu sebesar Rp6.461.979.000. Pelaksanaan gedung rehab kantor pada tahun 2019 gunakan hasil konsultan perencanaan tahun 2016 sebesar Rp6.461.979.000,” terang dia.

Dari informasi yang diperoleh PETIR, katanya, diketahui Jaksa memeriksa empat pegawai Sekretariat DPRD Siak yang berinisial TDSR, PC, RY, serta A. Dimana keempatnya memiliki jabatan strategis di OPD tersebut. Namun hal ini, Jackson menduga Kejati Riau ada upaya untuk penghentian penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Kita sudah surati Kejati Riau, terkait klarifikasi adanya upaya penghentian dan kami minta agar Kejaksaan segera untuk menetapkan tersangka terhadap Sekwan DPRD Kabupaten Siak berinisial A, serta seluruh terperiksa. Kajati Riau juga harus mempublikasikan temuan agar tidak jadi opini liar di masyarakat,” sambungnya. *