Potret24.com – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluh tidak dicairkannya alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan desa banyak mengalami kendala. Hal itu lantas berimbas pada tersendatnya Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat serta operasional kegiatan kerja pemerintah desa di kabupaten termuda di Riau itu.
Hal ini diungkapkan salah satu kepala desa yang tidak mau disebutkan namanya. Dia mengatakan saat ini ia dan seluruh perangkat belum menerima gaji selama 4 bulan karena sumber dana penggajian mereka bersumber dari dana ADD.
Selain itu ia juga mengungkapkan, keterlambatan penyaluran ADD tentu mempengaruhi program dan kegiatan desa yang telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Kami yang sudah bekerja selama 8 bulan gaji yang dicairkan baru 4 bulan, begitu juga seluruh kepala desa yang ada di Kepulauan Meranti ini. Belum lagi untuk kegiatan lain seperti untuk meriahkan hari kemerdekaan, anggarannya minim sekali,” ujarnya dilansir dari halloriau.
Dia juga mengatakan keterlambatan pencairan ADD yang berdampak pada tertundanya pembayaran siltap kades dan perangkat selama berbulan-bulan sudah biasa terjadi dari tahun ke tahun.
Padahal tak sedikit kades dan perangkat yang hanya mengandalkan siltap untuk menopang kebutuhan hidup keluarganya. Kendati siltap belum cair, para kepala desa tetap menjalankan tugas dan berupaya melayani masyarakat secara maksimal.
Sebelumnya Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, SE, M.Si dalam salah satu media mengatakan terkait pencairan ADD selama ini tidak ada masalah selagi kelengkapan dokumen dipenuhi.
“Sejauh ini tidak ada masalah selagi kelengkapan dokumen pihak desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang diajukan lengkap. Maka setelah diverifikasi tidak ada masalah, nanti kita hitung presentasenya, kalau sudah masuk baru kita proses. Intinya selagi kelengkapan dokumen tidak ada yang salah, ya kita proses karena tidak ada alasan untuk menahannya,” jelasnya.
Namun begitu, wanita yang akrab disapa Neng ini juga mengatakan tidak semua pengajuan yang bisa diakomodir, tentunya melihat kondisi keuangan daerah.
“Tapi kita lihat dari kondisi keuangan daerah, bisa tidak merealisasi permintaan yang ada, kalau misal permintaannya bisa dipenuhi maka akan kita hitung sesuai dengan keadaan keuangan,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kepulauan Meranti, Toha SE mengatakan adanya perbedaan pemahaman antara yang dikeluhkan para kepala desa dengan penjelasan Plt Kepala BPKAD.
“Keluhan kepala desa mengenai ADD ini bukan masalah pencairan atau keterlambatan proposal pengajuan pencairan tapi yang selama ini dikeluhkan adalah kecilnya pagu yang di tetapkan oleh BPKAD, sehingga yang seharusnya Siltap perangkat desa dan insentif lembaga lembaga di desa sudah terbayarkan samapai 7 atau 8 bulan tapi faktanya baru bisa dibayarkan 6 bulan dan 4 atau 5 bulan insentif lembaga desa, belum lagi biaya oprasional desa tidak sesuai dengan harapan bahkan masih sangat minim sekali relisasinya,” kata Toha.
Selain itu kata Toha, lambatnya pagu ADD yang diterbitkan BPKAD membuat para kepala desa menjadi ketakutan sendiri, dimana pada tahun sebelumnya gaji yang diterima hanya 10 bulan.
“Lambannya pagu tahap berikutnya di tetapkan, barangkali inilah yang membuat para kepala desa resah dan gelisah bukan masalah kelengkapan pencairan sebagaimana yang dimaksud kepala BPKAD yang sudah terbit di beberapa media. Ada lagi kekhawatiran para kades Jangan-jangan gaji serta tunjangan kelembagaan di desa tahun ini sama nasibnya dengan tahun tahun sebelumnya hanya 10 bulan,” ungkapnya.
Kepala Desa Mengkirau ini juga menyebutkan jika hari ini pagu ADD sudah ditetapkan, namun hanya untuk pembayaran gaji selama satu bulan.
“Hari ini pagu sudah keluar, namun ini juga jadi masalah, dimana itu hanya bisa membayar Siltap kepala desa dan perangkat, cuma apakah lembaga desa yang ada dibiarkan begitu saja, kan tidak mungkin. Yang kami khawatirkan lagi kalau pagunya semakin kecil, maka bisa jadi Siltap kami tidak bisa dibayarkan sampai 12 bulan,” ujarnya lagi.
Dikatakannya lagi, jika pagu yang ditetapkan semakin kecil, jangankan Siltap, untuk operasional saja akan sulit.
“Kalau ada lebih bisa untuk operasional atau untuk beli ATK, kalau tidak mau gimana lagi untuk gaji saja tidak cukup. Setiap tahun target APBDes itu tidak pernah tercapai karena pagu yang sudah ditetapkan itu sering berkurang, makanya saya bilang gimana desa mau mengajukan jika pagunya saja tidak diterbitkan, jadi ini bukan persoalan kelengkapan dokumen,”tuturnya.
Dia berharap Bupati bisa memperjuangkan hak-hak kepala desa untuk Siltap dibayarkan selama satu tahun penuh, sehingga kepala desa bisa dengan maksimal dalam melayani masyarakat.
“Jika dihitung- hitung gaji kepala desa ini sudah hampir satu tahun tidak dibayarkan akumulasi dari tahun 2016. Makanya kita berharap bupati baru ini, harapan kawan-kawan juga kalau bisa gaji kita dibayarkan penuh selama 12 bulan,” pungkasnya