Pekanbaru – Menyusul laporan Kepala Bapenda kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin ke Polda Riau 31 Maret lalu, Abdul Hafis (22) memenuhi panggilan Polda Riau, Senin (22/8/22). Dengan didampingi penasehat hukum Gilang Ramadhan SH, mantan honorer Bapenda itu langsung menuju ruang Bagian Unit 2 Subdit 5 Ditreskrimsus.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam lebih, Gilang Ramadhan membenarkan kliennya diperiksa atas dugaan tindak pidana melawan hukum intersepsi atau penyadapan atas dokumen ITE.
“Iya, pada dasarnya kita memenuhi panggilan Polda Riau yaitu Unit 2 Subdit 5 terkait LP no 99/IV/22/ Ditreskrimsus tanggal 4 April 2022. Dimana atas pengaduan Zulhelmi Arifin tanggal 31 Maret 2022”, ujarnya.
Sebagai warga negara yang patuh hukum kata Gilang, kedepannya harus menjalankan prosedur ini. Karena sebagai terlapor pemanggilan ini sifatnya resmi dan wajib untuk menghadirinya.
“Jadi pada intinya dari hasil laporan ini kita akan melakukan upaya yang mana nanti kita bisa buat laporan balik. Atau kita membantah laporan ini gitu.
Ketika ditanya laporan apa yang akan dilaporkan kedepan terkait Zulhelmi Arifin, Gilang mengatakan
nanti kita bahas.
“Saat ini belum bisa kita buka. Tapi kedepannya kita akan muat di berbagai media terkait laporan yang akan kita sampaikan nanti”, ucapnya.
Selama 5 jam lebih diperiksa terang Gilang, kliennya mendapat 18 pertanyaan dari penyidik. Dari 18 pertanyaan tersebut salah satunya penyidik menanyakan bagaimana rekaman itu bisa ada.
“Jadi kita membantah dengan tegas bahwa klien kita ini berada diruang rapat tersebut dari pertama hingga akhir. Oleh karena itu klien kita menegaskan dia tetap berada diruangan tersebut hingga berakhirnya rapat”, ujarnya.
Sementara menyikapi tudingan bahwa kliennya diduga menyadap saat rapat, Gilang mengatakan bahwa merekam dengan menyadap itu konsepnya berbeda.
“Nanti kita buktikan. Apakah perbuatan dari klien kita ini termasuk kategori menyadap atau merekam. Karena pada intinya klien kita ini mengakui bahwasanya itu adalah rekaman”, tukasnya.
Menurutnya kliennya merekam dimaksudkan untuk belajar mengenai pekerjaan dia supaya dia ingat. Karena kebetulan kliennya itu daya ingatnya cukup lemah.
Ketika ditanya apa agenda berikutnya setelah ini, Gilang mengatakan pihaknya menunggu perkembangan.
“Sambil kita mengawal perkembangan dari pemanggilan ini, mudah-mudahan baik hasilnya untuk kita semua”, ujarnya.
Gilang berharap kepada semua elemen masyarakat, agar sama-sama dikawal demi menghindari ketimpangan hukum atau ketidakadilan.
“Termasuk nanti ke Pj Walikota, kita meminta perlindungan terhadap perkara ini. Dan meminta Pj Walikota mengawal perkara ini sampai tuntas”, ucap Gilang.
Saat ditanya apakah laporan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bapenda kota Pekanbaru.
Menjawab hal itu Gilang mengaku itu tidak tahu. Karena bukan pihaknya yang membuat laporan. (fin)