Pelelawan

Warga Pelalawan Keluhkan Maraknya Juru Parkir Liar

5
×

Warga Pelalawan Keluhkan Maraknya Juru Parkir Liar

Sebarkan artikel ini

Potret24.com- Maraknya tukang parkir liar di Kabupaten Pelalawan sangat diresahkan oleh masyarakat. Bahkan ada anggapan kondisi ini terkesan dibiarkan oleh Dinas Perkebunan (Dishub) Kabupaten Pelalawan.

Bahkan saat ini, tukang parkir liar menarik bayaran di atas aturan Peraturan Daerah (Perda). Apalagi areal parkir yang dimanfaatkan adalah badan jalan Lintas Timur, untuk meraih keuntungan pribadi oleh oknum tukang parkir. Salah satunya parkir di depan Ramayana, di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, yang meminta tarif parkir Rp 2 ribu, terhadap pengendara sepeda motor dan mobil Rp 4 ribu.

Sementara saat diminta karcis, juru parkir (Jukir) tersebut tidak bisa memberikan. Dengan dalih sudah habis dan bayaran parkir sepeda motor Rp 2 ribu ikut menyesuaikan parkir di Pasar Baru Kecamatan Pangkalan Kerinci. Apalagi pengakuan oknum parkir ini sudah lama ia tetapkan tarip sepeda motor Rp 2 ribu, sedangkan mobil dari Rp 3 ribu hingga Rp5 ribu sekali parkir.

Tetapi hingga kini terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan maupun instansi terkait lainnya. Adanya keluhan tersebut mendapat tanggapan serius oleh Kepala Dishub Kabupaten Pelalawan Ferry Zulkarnain Fasda Bino SE MSi, dimana pihaknya akan menertibkan juru parkir yang tidak sesuai prosedur yang ditentukan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan Ferry Zulkarnain Fasda Bino SE MSi mengatakan, bahwa pihaknya akan menindak lanjuti adanya informasi tukang parkir ilegal tersebut dengan melakukan penertiban.Dimana dalam Perda nomor 01, tahun 2016, tentang retribusi daerah tarif parkir untuk kendaraan roda 2 Rp 1000, roda 4, Rp 2.000 dan roda 6 keatas Rp 5.000 sekali parkir.

“Kalau tidak ada karcis jangan dibayar. Apalagi diminta di atas ketentuan aturan yang ada yakni Perda tentang retribusi tarif parkir di Kabupaten Pelalawan. Ini ada pak Kasat Pol PP selaku penegak Perda. Saya akan koordinasi dengab Satpol PP Kabupaten Pelalawan untuk turun sama-sama melakukan penertiban tukang parkir ilegal,” terangnya.

Ferry juga mengatakan, bahwa parkir di areal pusat perbelanjaan Ramayana, memiliki harga khusus. Karena ada sistem bagi hasil dengan pemerintah daerah. Sementara parkir yang di Kota Pangkalan Kerinci telah dikelola oleh pihak ketiga dengan sistem tender. Serta titik lokasi parkir yang telah ditetapkan, dengan tarif sesuai Perda

“Jadi pihak ketiga, yang mengelola parkir, wajib melengkap petugas lapangan baju rompi dan ada logo Dishub. Serta membekali karcis resmi yang telah dikeluarkan Dishub Pelalawan. Kalau itu tidak ada, berarti tukang parkir ilegal dan segera laporkan dengan kita,” ujarnya dilansir dari halloriau.

Ditambahkannya, begitu juga para tukang parkir diminta untuk bertugas dengan baik dan menjaga kendaraan yang ada di areal parkirnya. Hingga tidak terjadi pencurian dan kerusakan. Dengan adanya keluhan dari masyarakat,

Karena itu, ke depan pihaknya akan menyediakan nomor call center, untuk pengaduan masyarakat, terkait keluhan pelayanan parkir dan keberadaan tukang parkir bandel serta yang ilegal tersebut.

“Para tukang parkir berkewajiban menjaga kendaraan yang ada. Jangan hanya mengambil uang parkir, tapi keamanan dan keselamatan kendaraan tidak terjaga dengan baik,” tukasnya.