Potret24.com – Sebuah Ruko beralamat di Komplek Pertokoan Cipta Diamon No: 15 , Kecamatan Sagulung menimbulkan polemik serius. Khabarnya, hal tersebut sudah diambil alih seseorang bernama Ridwan.
Rusdiana Siregar (65) dan Sondang Siregar (56) merupakan kakak dan adik dari almarhum Thomson Siregar yang diketahui pemilik asli dari ruko itu tetap akan mempertahankan niat nya dari pihak yang mengklaim bangunan ruko tersebut miliknya.
Dari keterangan Sondang, kepada awak media ini, awal mula peristiwa sengketa antara almarhum kakaknya dengan Ridwan yang mengklaim ruko tersebut miliknya, berawal dari pengurusan lahan di daerah Dapur 12, Sagulung. Yang saat itu Ridwan dan Almarhum juga sepakat untuk membuat perjanjian terkait jasa pengurusan di kantor Notaris.
“Almarhum, Abang saya memberikan sertifikat rukonya itu sebagai jaminan dalam pengurusan lahan yang sedang diurus di BP Batam. Dalam pengurusan pakai uang, jadi sebagai jaminan uang pengurusan yang diterima almarhum, maka Ridwan meminta jaminan, maka almarhum memberikan sertifikat rumah rukonya,” ujar Sondang, pada awak media ini. Jumat,(29/7/2022).
Ia menjelaskan, seiring berjalannya waktu dalam pengurusan lahan. Almarhum pernah meminta kekurangan syarat-syarat permohonan lahan dimaksud (fotocopy buku rekening 3 bulan terakhir), dikarenakan pengajuan di BP Batam wajib memperlihatkan si pemohon lahan (Ridwan-red) memiliki uang di rekening. Tetapi, Ridwan tidak dapat memenuhinya, sehingga lahan yang diurus almarhum pun dengan luas yang diminta Ridwan tidak dapat diproses sesuai aturan BP Batam.
“Lahan yang diajukan almarhum itu awalnya 5000 meter, karena syarat yang diminta tidak dapat dipenuhi Ridwan, maka dari BP Batam hanya memberikan lahan yang dimohonkan seluas 1700 meter. Dan Ridwan tidak terima, itulah awal permasalahan ini,” jelas Sondang.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Rusdiana, kakak Almarhum Thomson Siregar ini mengaku permasalahan almarhum dengan Ridwan sudah pernah saling lapor melapor ke pihak kepolisian (di Mapolda Kepri) karena ruko yang dijaminkan tiba-tiba berubah nama, tanpa sepengetahuan almarhum. “Setahu kami, almarhum tidak pernah menjual ruko ini. Dan masa hidupnya pun perubahan nama yang diduga disulap Ridwan menjadi namanya sudah menjadi sengkata” katanya.
Rusdiana menyebut, bahwa pihak Ridwan saat ini menggunakan pengacara untuk menguasai ruko almarhum adiknya tersebut. Dan seorang janda yang kami suruh menempati ruko tersebut saat ini dituntut oleh pengacara Ridwan di Pengadilan Negeri Batam.
“Lucunya, kenapa harus yang menempati ruko (adik kami Maha Dina Rambe -red) yang dituntut. Dia tak tau apa-apa. Kenapa tidak kami,” tuturnya,
Hingga berita ini di publis, awak media ini masih berusaha mencari nomor kontak Ridwan, dan pengacaranya.
(Iwan)