Potret24.com – PT. Selantai Agro Lestari (SAL) yang menduduki lahan milik Desa Selantai, Kecamatan Rakit Kulim, seluas 75 hektare. Hal itu diminta dikembalikan karena menguasai lahan tanpa izin atau ganti rugi.
Hal ini disampaikanya Bantuan Hukum Riau, Ali Husin Nasution SH melalui Alhamran Ariawan SH MH kepada awak media, Rabu (13/7/2022). Selaku pihak penerima kuasa, ia telah melayangkan somasi dengan surat No.23/KB HR / VI / 2022 pada PT SAL dengan jangka waktu yang ditentukan.
Katanya, bila tidak ada etikad baik dari PT SAL sesuai batas waktu, maka akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Apalagi pihak PT SAL tak merealisasikan pola kemitraan kebun untuk masyarakat sebagai kewajibanya diatur dalam ketentuan Permentan No 26 Tahun 2007.
Hal tersebut, katanya, diketahui adanya rekomondasi izin lokasi Dinas Pertanian No.12.A/IL-DPT/II/2007, surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan no.522.2/PR-II/2007/163 hingga PT SAL mendapat Izin Lokasi No.40 A Tahun 2007 lalu yang terletak di wilayah Desa Selantai, Talang Perigi dan Durian Cacar Kecamatan Rakit Kulim.
Sementara itu, Kepala Desa Selantai MJ Andeska mengatakan, tidak ada kebun kemitraan yang telah dibangun, bahkan bentuk Corporate Social Responsibility (CSR). “Tidak ada kebun kemitraan yang dibangun perusahaann,” ujarnya kepada wartawan. Hal senada itu, disampaikan Kepala Desa Durian Cacar Nanang.
Kabag Administrasi Tata Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu, Raja Fachrurozi ini mengatakan, terkait kebun pola kemitraan, yang merupakan kewajiban sesuai ketentuan.
Namun ini, belum pernah menerima laporanya soal perkembangan kebun dikelola pihak PT SAL, dan sebaiknya tanya langsung ke dinas teknis yang membidangi.
Terkait ini, pihak perusahaan dihubungi melalui Asmuri selaku Manager PT SAL tidak mengangkat telepon. Bahkan saat dikirim pesan singkat, juga tidak dapat jawaban hingga berita ini diupload di media ini. (Fra)