Potret24.com – Masing-masing instansi di Kota Pekanbaru diwajibkan menerapkan aplikasi PeduliLindungi di wilayah kerjanya. Penggunaan aplikasi ini berlaku bagi semua instansi pemerintah, swasta bahkan pelaku usaha.
Penerapan aplikasi tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Nomor: 2832/STP/SEKR/VII/2022 perihal penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
SE ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE Mendagri Nomor: 440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022 tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.
Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal mengatakan, untuk menindaklanjuti Inmendagri itu, maka perlu pendisiplinan masyarakat. “Perlu dilakukan pendisiplinan kembali penyesuaian tata kelola instansi pemerintah, pusat perbelanjaan, tempat wisata serta tempat umum lainnya agar menjalankan prokes dan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi untuk mengurangi resiko peningkatan kasus covid-19,” ujar Syoffaizal, Senin (18/7/2022), dilansir dari cakaplah.
Dikatakannya, ada 3 isi surat edaran yang dikeluarkan Pj Walikota Pekanbaru, yakni mewajibkan semua pegawai/pengunjung/tamu menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memastikan masih tersedianya QR-Code PeduliLindungi pada pintu masuk instansi/lembaga perbelanjaan/mall, pusat perdagangan, objek wisata.
“Yang kedua, menempatkan petugas pada pintu masuk/keluar untuk memastikan setiap pegawai/pengunjung/tamu melakukan check-in/check-out,” katanya.
Kemudian memfasilitasi pengunjung/tamu yang tidak mengunakan smartphone maupun aplikasi PeduliLindungi dengan menyediakan perangkat pendukung yang diperlukan untuk diverifikasi secara manual melalui situs http://www.pedulilindungi.id.
“Kita pantau nanti bersama Tim Satgas untuk sejauh mana pelaksanaannya. Sekarang ini kan mungkin karena merasa sudah level I, kemudian sudah merasa tak pakai masker lagi jadi PeduliLindungi sudah tak dipakai lagi. Banyak yang sudah merasa abai dan cuai. Makanya ini mau kita galakkan lagi,” ungkapnya.
Disampaikan Syoffaizal, nantinya jika instruksi ini tidak dijalankan, tentu akan ada peringatan atau evaluasi. “Meski memang untuk roh dari SE inikan masih berupa imbauan, tapi tentu tetap akan kita beri peringatan jika instruksi itu tidak dijalankan. Jika instruksi tak jalan, harus ada perbaikan,”imbuhnya.