Potret24.com – Aktivitas galian tanah timbun atau dikenal istilah galian C, di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak tepatnya persis di belakang Kantor Mapolres Siak, ini bebas beroperasi. Mirisnya, penambangan galian C yang jadi penyebab kerusakan lingkungan.
Terlihat dilokasi kegiatan penambangan ini, sudah seperti bentuk kuali dibagian yang sedang digali oleh satu unit alat berat jenis exsavator. Dan diduga kuat kegiatanya penambangan galian C ini, diketahui yang sudah lama beroperasi, namun belum tersentuh aparatur pihak pemerintah dan penegak hukum.
Pantauan awak media dilapangan, terlihat Satu unit alat berat Exsavator tengah melakukan aktifitas sedang melakukan penggalian dengan mengkerok tanah dan memuatkannya ke atas mobil dump truk berdatangan di lokasi itu, hari Kamis (21/7/2022).
Awak media saat menemui salah seorang yang diketahui pengusaha tanah galian C yang diduga ilegal tersebut di Kecamatan Dayun, yang mengaku bernama Mustofa, saat ditanya tentang Izin tanah galian C yang sedang beroperasi itu, ia mengaku tidak ada izin.
“Iya bang, tidak ada izin. Kami hanya cari makan saja bang”, ujar dia dengan singkat yang dinilai tidak konfreaktif memberikan keterangan tentang izin galian C yang diduga ilegal tersebut.
Sahnuddin Ketua LSM LKCI Kabupaten Siak, angkat bicara hal terkait kegiatan penambangan galian C ilegal tersebut di Kecamatan Dayun. Kata dia heran saja ini, meski sudah lama aktifitas tanah galian C yang diduga tidak berizin, tapi hingga sampai saat ini, masih bebas beroperasi tanpa hambatan, kenapa tidak tersentuh oleh pihak hukum.
“Dalam waktu dekat, saya akan datangi Kantor Satpol PP Kabupaten Siak selaku Penegakkan Perda Kabupaten Siak, dan DLHK Kabupaten Siak karena menyangkut kerusakan lingkungan. Jika dibiarkan kegiatan penambangan galian C yang diduga ilegal tersebut,” ujarnya.
Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak selaku Penegakkan Perda di Kabupaten Siak, belum dapat dikonfirmasi awak media. Hal itu terkait apakah ada pelanggaran Perda Kab Siak pada kegiatan penambangan galian C yang diduga ilegal terbut di Kecamatan Dayun. (A.waruwu)