Potret24.com – Pasangan suami istri (Pasutri) ini tega bekerjasama untuk melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 16 tahun.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pelaku yang bernama Defri Susanto sendiri akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian di Sumatera Barat pada Minggu (17/7/2022).
Sedangkan istri pelaku bernama Sridaryanti sudah diamankan terlebih dahulu oleh petugas. Terhadap poses penyidikan perkara tersangka Sridayanti (istri Defri) telah dilimpahkan (tahap II) ke JPU pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022.
Andrie menceritakan, kejadian bermula saat pelapor diberitahu oleh cucunya berama Dafa bahwa ada foto bugil keponakan pelapor bernama berinisial DA didapat dari grup Whatsapp.
“Kemudian pelapor menanyakkan kepada DA perihal foto tersebut dan ia menerangkan kalau foto tersebut benar fotonya yang diambil pada saat disetubuhi oleh tersangka Depri di sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Abadi, Pekanbaru,” kata Andrie, Kamis (21/7/2022).
Persetubuhan yang dilakukan tersangka Depri dengan dibantu oleh istrinya Sridaryanti dengan cara membujuk DA untuk melayani (melakukan persetubuhan) dengan suaminya.
“Kemudian Sridaryanti membawa DA ke rumah kosong yang mana sebelumnya suaminya telah menunggu di rumah tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya pada saat melakukan persetubuhan direkam dengan menggunakan kamera handphone dan istri pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila DA tidak mau lagi melayani suaminya dan menceritakan peristiwa persetubuhan tersebut kepada keluarganya.
Saat ini pelaku Defri beserta barang bukti berupa pakaian dan dalaman DA sudah berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Pekanbaru guna proses lebih lanjut.