Potret Hukrim

Maling Kotak Infak Masjid Amaliyah Ditangkap Polisi di Warnet

5
×

Maling Kotak Infak Masjid Amaliyah Ditangkap Polisi di Warnet

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Pelaku bernama Devi Doli ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran terbukti melakukan pencurian uang infak disebuah kotak yang berada di Masjid Amaliyah, Jalan H Ismail pada tanggal 24 Mei 2022 lalu. Pelaku sudah berhasil ditangkap kepolisian pada hari Jumat (8/7/2022) di sebuah Warnet.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, kejadian tersebut diketahui berawal saat pengurus Masjid melihat rekaman CCTV, dan melihat seorang pria sedang melakukan pencurian uang infak.

“Atas kejadian tersebut kerugian yang alami sekitar Rp3 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Poresta Pekanbaru guna pengusutan lebih lanjut,” kata Andrie, Senin (11/7/2022).

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Warnet.

“Selanjutnya Tim Resmob menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyelidika lebih lanjut,” ungkapnya.

“Kemudian pelaku dan barang bukti berupa tiga buah kotak infak mesjid, tiga buah gembok, satu helai Kaos, satu helai celana hitam, satu buah tang, dan sebuah tas dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Atas perbuatannya, diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ditahan di Mapolresta Pekanbaru dan akan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana. (Bin)