Potret Riau

Kontrak Kerja Sama Hotel Aryaduta Jelang Berakhir, Mesti Dievaluasi oleh Pemprov Riau

3
×

Kontrak Kerja Sama Hotel Aryaduta Jelang Berakhir, Mesti Dievaluasi oleh Pemprov Riau

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Ketua Komisi III DPRD Riau Markarius Anwar meminta Pemprov Riau mengevaluasi kontrak kerja sama dengan pengelola Hotel Aryaduta Pekanbaru jelang masa kontrak berakhir. Menurut Markarius, Pemprov harus membenahi pola kerja sama untuk kontrak yang akan datang karena selama ini merugikan Pemprov Riau selaku pemilik lahan.

Pasalnya, PT Lippo Karawaci selaku pengelola Hotel Aryaduta Pekanbaru mengaku selama ini mengalami kerugian sehingga hanya menyetor deviden Rp200 juta per tahun. Padahal, pihak pengelola menambah ballroom di luar kontrak kerja sama.

Pihaknya mendorong Pemprov melalui Inspektorat mendampingi auditor independen dalam mengaudit pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru yang dibangun di lahan milik Pemprov Riau tersebut.

“Kami sudah menggelar rapat koordinasi dengan Pemprov Riau membahas pola kerja sama kontrak lahan tersebut dengan pihak ketiga. Deviden Rp200 juta per tahun yang diterima Pemprov Riau perlu dievaluasi karena terlalu kecil,” kata Markarius, Senin (25/7/2022), dilansir dari cakaplah.

Oleh karena itu, dia menyarankan Pemprov mempertimbangkan perpanjangan kontrak dengan PT Lippo Karawaci jika pola kerja sama tidak direvisi.

“Pola kontrak kerja sama harus diperbarui, yang menguntungkan Pemprov Riau. Kalau kontrak yang sedang berjalan kita enggak bisa ubah. Terpaksa kita tunggu kontrak berakhir 2024. Setelah itu baru kita bisa mulai kontrak baru yang bisa menguntungkan Pemprov Riau,” kata dia.

Komisi III, kata dia, akan mengevaluasi kontrak kerja sama yang sudah berjalan. Dalam rapat Banggar juga sudah dibahas soal rendahnya deviden.

“Jadi banyak celah di situ sehingga dimanfaatkan oleh pengusaha atau pihak ketiga yang kontrak dengan Pemrpov. Contohnya, dalam persyaratan itu nanti mereka akan bagi hasil sekian-sekian apabila jumlah huniannya sekian atau kamarnya jadi sekian. Itu kan enggak pernah terpenuhi. Mereka hanya memberikan deviden Rp200 juta per tahun itu. Itu jumlah yang kecil dan Pemprov dirugikan,” jelasnya.

Menurut politisi PKS ini, perpanjangan kontrak baru bisa saja dimajukan sebelum masa kontrak berakhir sesuai kesepakatan.

“Mungkin kita akan berikan insentif kalau mereka mau kontrak diperbarui lebih awal. Yang berakhirnya 2024 dimajukan jadi 2023. Apa insentifnya tentu harus menguntungkan Pemprov Riau. Kalau enggak ya sampai 2024 kita merugi,” kata Markarius.