Batam

Guru SMPN 40 Bantah Penjualan Buku, Kadisdik Kota Batam: Itu Sekolah Mana ???

10
×

Guru SMPN 40 Bantah Penjualan Buku, Kadisdik Kota Batam: Itu Sekolah Mana ???

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Segelintir ocehan dari wali murid sebagai orang tua di SMPN 40 menjadi buah bibir. Ocehan itu di dapat dari salah satu grup WatshApp yang berada dilingkungan sekolah. Menurut informasinya pihak sekolah diduga telah melakukan penjualan buku berlogo ,Brillian.

Para murid yang belajar di sekolah itu diharuskan membeli buku -buku terbitan dari Brillian yang telah terdaftar di susunan kolom baris sebanyak sepuluh mata pelajaran dengan total angka sebesar Rp 616.000,-.

Permasalahan ini terkuak setelah wartawan menemui pihak sekolah SMPN 40, hari Jumat (15/7/2022). Pihak pengajar membantah terkait adanya penjualan buku mata pelajaran Th’ 2022/2023 kepada murid di sekolah itu.

Kendati ini pun telah tersorot oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam. “Kami dari pihak sekolah tidak pernah memaksa untuk murid di sini untuk membeli buku ini, ” ucap Widya, salah satu pengajar di sekolah itu, ketika dikonfirmasi wartawan.

Menurutnya, pihak sekolah murni tidak membebankan murid nya apalagi memaksa membeli buku.penjelasan dia sangat sarat. Baginya buku bersampul atau logo Brillian itu nerupakan buku pendamping. Ketertarikan pihak sekolah dengan buku Brillian adalah sebagai pedoman untuk menguasai maksud dan tujuan isi muat pelajaran dapat cepat dimengerti oleh siswa/i.

Sekolah SMPN 40 yang terletak di Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei beduk Kota Batam ini,memiliki siswa/i sebanyak kurang lebih ratusan murid. “Kualitas dan Kuantitas diprioritas kan di sekolah ini. Apalagi untuk perkembangan otak murid,” cakapnya.

Senada, terkait hal ini, Muklis yang ditunjuk sebagai Komite menimpal hal itu. Dia mengatakan bahwa setiap murid tidak dipaksa untuk membeli buku. Walaupun itu himbauan dari pihak sekolah, namun di brosur tertulis tidak ada paksaan.

“Walaupun buku ini sudh banyak terjual, namun kami tidak memaksa disetiap murid untuk membelinya. Sebalik nya kalau pun si murid mau duplikat berupa fotokopi silahkan, kami tidak menyarankan,” terang Muklis.

Informasi yang di dapat, Sejauh ini, buku yang di dapat dari produk Brillian yang masuk di sekolah, kata nya telah diketahui oleh pihak kepala sekolah.

Disinggung masalah ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan S Pd, saat di konfirmasi wartawan,dirinya belum mengetahui perihal tersebut.

“Sekolah dilarang untuk penjualan buku.Mohon di infokan itu sekolah mana. Agar pihak kami dapat turun kelokasi, ” ucap Hendri singkat.

Hingga berita ini di publikasikan, pihak Kepala sekolah SMPN 40 belum dapat dimintai keterangannya. (Wan)