Pekanbaru – Penjabat Walikota Pekanbaru, Muflihun menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.
Penyampaian Ranperda LKPJ 2021 itu dilakukan melalui sidang rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Senin (20/06).
Dalam paripurna itu, turut hadir Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil serta Kepala OPD dan Camat.
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun dalam penyampaiannya menyebutkan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD 2021 terdiri dari realisasi anggaran yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau.
“Tahun ini Pemko Pekanbaru mendapat predikat WTP enam kali berturut-turut sejak 2016,” ujarnya.
Kendati menoreh predikat WTP, Muflihun merasakan belum puas. Dia juga berpengharapan agar pengelolaan keuangan dilakukan lebih baik lagi.
“Saya sangat mengharapkan keseriusan kita semua untuk membenahi dan memperbaiki kekurangan yang telah dilakukan semua ini. Saya mengimbau kepada pengguna anggaran dan pengguna barang agar memperhatikan output dan outcome yang hendak dicapai dengan memperhitungkan keuangan daerah,” ungkapnya.
Muflihun menekan Inspektorat Kota Pekanbaru untuk lebih intern dalam melakukan pengawasan pengelolaan keuangan. Dengan adanya pengawasan intern itu, Muflihun meyakini realisasi kegiatan dan laporan keuangan akan semakin membaik sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Saya yakin dan percaya bila kita bersungguh-sungguh, berkomitmen dan bekerja keras, WTP akan tetap dapat dipertahankan,” pungkasnya.
Seusai penyampaiannya, Muflihun berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 bisa segera dibahas dan disepakati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ***