Siak

Pengurus Koperasi PKS Tak Becus Tangani Kebun Sawit Program Pemkab Siak

7
×

Pengurus Koperasi PKS Tak Becus Tangani Kebun Sawit Program Pemkab Siak

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Kebun Kelapa sawit diprogramkan seluas 502 hektar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, dikelola koperasi Putra Karya Siak (PKS) Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak ini terkesan tidak terawat dengan baik. Sehingga terlihat semak belukar dan banyak ditumbuhi batang kayu yang besar di kebun itu.

Hasil pantauan awak media dilapangan, hari Selasa (7/6/2022), itu terlihat jelas kebun sawit diprogramkan oleh Pemkab Siak tersebut, terkesannya tidak dirawat secara semestinya. Untuk mendapatkan informasi terkait permasalahan tentang kebun sawit diperuntukan masyarakat Kampung Rawang Air Putih. Hal ini dari awak media menemui pihak pengurus koperasi tersebut.

Berdasarkan informasi dari Bendahara koperasi tersebut diterima awak media di lapangan, bahwasa para petani telah mendapat hasilnya sebesar Rp600.000 perhektar. “Hasil yang didapat sebesar Rp600.000 perhektar, jika ada 2 hektar ya sebesar Rp1.200.000,- perbulannya,” ujar Agus.

Awak media bertanya lagi apakah hal ini telah sesuai dengan ketentuan berlaku. Hal itu dikatakan Agus, bahwa memang sudah sesuai, tetapi ada bebebrapa hal yang jadi hambatanya di lapangan untuk mengoperasi alat berat excavator harus mengunakan minyak subsidi.

Dikonfirmasikan ini, Penghulu Kampung Rawang Air Putih Zaini SH, saat ditemui dikediamannya, menyampaikan, jikalau ada RAT di Koperasi itu baru di undang. “Saya di undang oleh Koperasi itu, kalau ada masalah internal dan pembahasan RAT itu di undang,” tutur penghulu Zaini. Ia menambahkan, juga tak tahu tentang pengadaan mobil Truk Dump maupun alat berat excavator.

Dikesempatan yang sama awak media berupaya menghubungi Direktur PERSI M. Nasir. Dia menyampaikan bahwa PT PERSI hanya sebagai pendamping. Hal tersebut, hanya pendamping kewajiban koperasi membayar hutang pinjamanya.
Sedangkan untuk proses pengelolaanya hasil usaha adalah kewenangan mereka dari pihak koperasi. (Dai/Awu)