Potret24.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Dinas Pertanian Kabupaten Siak, sejak tahun 2017-2022 sudah melaksanakan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 3.663 hektar. Ini menandakan sesuatu perhatian Pemerintah Pusat kedaerah menunjang tingkatkan hasil produksi masyarakat Siak yang memiliki kebun sawit.
Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Bantuan Hibah dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, yang sumber dananya dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPD-PKS), yaitu hasil pajak CPO kelapa sawit, saat ini masyarakat Kabupaten Siak sebagian sudah menikmatinya. Dari tahun 2017-2022 sudah ada penerima sebanyak 1.503 orang petani dengan luas lahannya 3.663 Hektar.
Pemerintah Kabupaten Siak Sejak tahun 2017-2022 sudah ada 109 Hektar merealisasikan lahan masyarakat yang sudah produktif, dan masih ada yang lain tersebar di wilayah Kabupaten Siak tetapi masih dalam pemeliharaan, yang 109 hektar ini dikelola melalui Kelompok Tani SETIA RUKUN yang berlokasi di Kecamatan Dayun. Saat ini masyarakat Kecamatan Dayun, sudah mendapatkan manfaatnya.
Dinas Pertanian Kabupaten Siak Melalui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Siak Muhammad Ihsan, SP, menyampaikan bahwa Dana Hibah yang disalurkan oleh Kementerian Pertanian RI kepada masyarakat petani sawit, merupakan kebijakan Pemerintah Pusat untuk membantu masyarakat dalam peremajaan tanaman sawit yang dinilai tidak produktif lagi penghasilannya, itupun harus memenuhi beberapa kriteria, Selasa (28/6/2022) saat ditemui Ihsan diruangannya.
“Masyarakat petani sawit penerima bantuan Hibah dari Kementan RI tesebut yang jumlahnya 1.503 orang di Kabupaten Siak yaitu mempunyai 25 kelembagaan pekebun, ada Kelompok Tani, Gapotan dan Koperasi. Dengan masing-masing penerima 25 Juta/Hektar dengan maksimal 1 KTP 4 Hektar,” ujar Ihsan.
Lanjut Ihsan, “perlu diketahui bahwa masyarakat penerima, lahannya sebelum dinyatakan layak dapat bantuan hibah dari Kementan RI tersebut, terlebih dahulu lahan yang mau diremajakan tersebut harus dikroscek terlebih dahulu yang melibatkan dari berbagai instansi terkait yaitu Disdukcapil, BPKH, BPN, Dinas Koperasi dan Perbankan”, pungkasnya.
Masih kata Ihsan, “dalam melaksanakan peremajaan sawit, supaya dapat diajukan permintaan bantuan Dana Hibah dari Kementerian Pertanian tersebut, harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria tanaman sawitnya. Sehingga tidak mengada-ngada dalam dokumennya, supaya jika suatu saat ada pemeriksaan maka masyarakat penerima dana tersebut yang bertanggungjawab. Diantaranya ada 3 poin, 1. Umur sawitnya diatas 25 tahun. 2. Produksi rendah dibawah 10 ton/hektar/tahun. 3. Bibitnya tidak bersertifikat atau bibit abal-abal”, Tandas Ihsan.
“Target Kementan RI untuk Kabupaten Siak pada tahun 2022 ini, adalah 1.000 Hektar yang mau diremajakan sawit masyarakat Siak. Dinas Pertanian Kabupaten Siak terus bekerja keras melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya masyarakat mau meremajakan sawitnya yang dinilai kurang produktif lagi. Pencapaian yang sudah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Siak saat ini dalam pelaksanaan PSR program Kementan RI tersebut, sudah sangat luar biasa,” ujar Ihsan. (Infotorial)