Indragiri Hulu

Jaksa Agung Sita Aset PT DPG di Inhu

5
×

Jaksa Agung Sita Aset PT DPG di Inhu

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Kejaksaan Agung atau Kejagung, melakukan penyitaan seluruh aset milik PT Duta Palma Group (DPG) beraktifitas di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Penyitaan itu berlangsung Rabu, ( 22/6/2022).

Adapun aset disita diantara lain, areal perkebunan PT Seberida Subur di Desa Siambul, areal di perkebunan PT Palma Satu di Desa Penyaguhan, Ringin, serta areal perkebunan PT Panca Agro Lestari berada di Desa Danau Rambai Kencana, Kecamatan Batang Gansal.

Selain itu areal perkebunan PT Kencana Amal Tani beserta Pabrik Kelapa Sawit terletak wilayah operasi kegiatan Desa Klesa dan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, Pabrik Kelapa Sawit milik PT Banyu Bening Utama serta kebun yang di Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku dan yang di Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida.

Seluruhnya di perkirakan luas kebhn 37 ribu hektar lebih. Dimana penyitaan itu berlangsung sebagai bagian dari upaya pengamanan barang bukti terkait halnya indikasi tindakan yang diduga terjadinya pelanggaran hukum dilakukannya pihak perusahaan tergabung didalam PT DPG tersebut.

Informasi dihimpun awak media, bahwa seluruhanya aset akan dititipkan melalui PTPN V merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kini ditugasi untuk mengawasi pengelolaan, dan sekaligus penitipan barang bukti.

Selain itu, juga tampak turut dihadirkan sejumlah Kepala Desa itu berhubungan dengan areal aktifitas area perusahaan, Camat, BPN, serta Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) ini berhubungan dengan perizinan dengan pengamanan ratusan aparat kepolisian.

Ditempat atau lokasi penyitaan aset PT DPG tersebut, dari pihaknya Kejaksaan Agung RI melalui Kapuspenkum Ketut Sumedana ini belum bersedia memberi penjelasan. “Nanti ya. Kita masih tahap penyelesaian tugas dilapangan terlebih dahulu,” sebutnya.

Sementara terpisah, dikonfirmasi pada Kepala Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida tersebut membenarkan tindak penyitaan terhadap aset milik PT DPG. Bahkan, hal yang sama juga dibenarkan oleh sejumlah kepala desa lain juga ikut kelapangan tersebut. (Dai/Fra)