Potret24.com – Gubernur Kepri H Ansar Ahmad berkunjung ke Wakatobi, untuk memenuhi undangan Kementerian ATR/BPN dalam event Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2022 yang akan berlangsung selama 3 hari, yaitu mulai 8 hingga 10 Juni 2022.
Gubernur dan rombongan, mendarat di Bandara Matahora Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/6/2022), mendapat sambut hangat pihak Pemprov Sulteng dan Pemkab Wakatobi di Bandara yang terletak di Pulau Wangi-Wangi ini. Yakni diketahui, Gubernur Ansar ini, bersama Kementerian ATR/BPN dan juga peserta GTRA akan membahas legalisasi tanah kawasan pesisir pada acara yang akan dihadiri Presiden RI Joko Widodo.
Selain itu, di Wakatobi Gubernur Ansar juga akan menghadiri Welcome Dinner Peserta GTRA Summit 2022) yang juga dirangkai dengan pertemuanya anggota dalam Badan Kerjasama (BKS) Provinsi Kepulauan yang sebagai awal rangkaian acara pada Rabu (8/6/2022) malam.
Tema GTRA Summit Wakatobi 2022 adalah “Menuju Puncak Presidensi G20: Pemulihan Ekonomi yang Inklusif dan Berwawasan Lingkungan melalui Reforma Agraria, Harmonisasi Tata Ruang, dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Kepulauan.”
Event GTRA Summit Wakatobi 2022 adalah rangkaian dari penyelenggaraan Presidensi G20 dimana Indonesia bertindak selaku tuan rumah. GTRA Summit merupakan Gugus Tugas Reforma Agraria yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui kesepakatan dengan negara-negara yang tergabung di G20.
GTRA Summit adalah pertemuan lembaga negara dan kementerian terkait, pemerintah daerah, asosiasi, civil social organization (CSO), serta organisasi lainnya yang tergabung dalam GTRA. Kegiatan di tahun 2022 ini merupa penyelenggaraan GTRA Summit pertama.
Mengutip dari gtrasummit.id, GTRA Summit 2022 diharap bisa menciptakan keselarasan pelaksanaan teknis antara tata ruang dengan penataan aset (kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas tanah), serta penataan akses khususnya bagi masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional di wilayah pesisir & pulau-pulau kecil. Hal ini merupakan perwujudan dari pelaksanaan UU Cipta Kerja berikut peraturan turunannya.
GTRA bertujuan untuk mewujudkan dan mengoperasionalkan kelembagaan payung penopang Program Reforma Agraria agar secara efektif mampu mendorong percepatan pencapaian target-target nasional, baik yang terkait dengan penataan aset/asset reform (legalisasi dan redistribusi lahan), maupun penataan akses/access reform (pemberdayaan masyarakat dan peningkatan produktivitas tanah). (Dai/Yog)