Potret24.com – Ada indikasi permainan, yakni grading milik petani plasma ini tak pernah dikembalikan dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mega Nusa Inti Sawit. Ini dipapar Ketua KUD Maju Bersama, Arif.
Ia mengatakan, setiap Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang diantar ke PKS, grading itu tidak boleh diambil kembali.
Bahkan pernah meminta dari perusahaan langsung yang bertujuan tidak ada grading, namun tetap muncul.
Disinggung menjadi alasan, perusahaan mengakui berdasarkan Permentan dan kesepakatan yang ada dibuat pengurus koperasi terdahulu, namun tidak pernah dapat ditunjukkan surat kesepakatan itu saat diminta KUD.
Bicara aturan sambungnya, Permentan tak mengatur wajib grading buah sawit tak bisa di kembalikan. Artinya itu hanya akal-akalan dari pihak perusahaan saja. Apalagi KUD Maju Bersama, hampir 100 ton tiap bulan grading, tapi yang dibayar hanya separuh dari jumlah tersebut.
Bayangkan katanya, kalau 17 KUD yang bermitra plasma dengan perusahaan ini maka atinya, kerugian mencapai angka milyaran rupiah yang dialami dari petani sawit. Tapi masalah ini, akan berupaya mengambil langkah serta melakukan kordinasi dengan KUD lain.
Senada itu, Ketua KUD Karya Bersama, Jumakir mengakui TBS yang diantar ke PKS tersbut, tidak pernah dikembalikan, tapi hanya dibayar separuh dari jumlah grading yang ada. Hal itu katanya, yang membingungkan.
Sebelumnya Kordinator kebun plasma dari perusahaan, Burhan membenarkan buah grading tak dikembalikan, tapi hal melainkan dibayar separuh harga. Dan
alasan tak dikembalikan buah grading tersebut, perusahaan merujuk pada Permentan. (Dai/Fra)












