Siak

Dinas Pertanian Siak Anjurkan Sawit Tidak Produktif itu Peremajaan

5
×

Dinas Pertanian Siak Anjurkan Sawit Tidak Produktif itu Peremajaan

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Kemajuan dirasakan masyarkat Kabupaten Siak melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Bantuan Hibah dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, yang sumber dananya dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPD-PKS), yaitu hasil pajak CPO kelapa sawit, saat ini masyarakat Kabupaten Siak sebagian sudah menikmatinya.

Sejak tahun 2017 sudah 109 Hektar lahan masyarakat yang sudah produktif, dan masih ada yang lain tersebar di wilayah Kabupaten Siak tetapi masih dalam pemeliharaan, yang 109 hektar ini dikelola melalui Kelompok Tani SETIA RUKUN yang berlokasi di Kecamatan Dayun. Saat ini masyarakat Kecamatan Dayun, sudah mendapatkan manfaatnya saat ini.

Dinas Pertanian Kabupaten Siak Melalui Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Siak Muhammad Ihsan, SP, sampaikan bahwa Dana Hibah yang disalurkan oleh Kementerian Pertanian RI kepada masyarakat petani sawit, merupakan kebijakan Pemerintah Pusat untuk membantu masyarakat dalam peremajaan tanaman sawit yang dinilai tidak produktif lagi penghasilannya, itupun harus memenuhi beberapa kriteria, hal itu disampaikan saat ditemui diruangan, Selasa (28/6/2022).

“Masyarakat petani sawit yang sudah mendapatkan Dana Hibah dari Kementerian Pertanian RI tersebut lokasinya ada di Kecamatan Dayun, pada tahun 2017 melalui Kelompok Tani SETIA RUKUN, setelah Dinas Pertanian Siak melakukan pemeriksaan dokumen yang diajukan Kelompok Tani, sesudah dinyatakan lengkap baru diajukan ke Kementerian Pertanian Pusat”. Ujar Ihsan.

Alhamdulillah masyarakat petani lanjut Ihsan, “masyarakat sudah mendapatkan manfaat sekarang ini, dan kebun yang sudah diremajakan pada tahun 2017 tersebut saat ini sudah produksi, hasilnya menurut manyarakat pemilik lahan tersebut, hasilnya memuaskan”, ucap Ihsan.

Menurut pemaparan Ihsan, dalam melaksanakan peremajaan sawit supaya dapat diajukan permintaan bantuan Dana Hibah dari Kementerian Pertanian tersebut, harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria tanaman sawitnya. Sehingga tidak mengada-ngada dalam dokumennya, supaya jika suatu saat ada pemeriksaan maka masyarakat penerima dana tersebut yang bertanggungjawab.

“Ya benar, supaya bisa diajukan permohonan bantuan Dana Hibah dari Kementerian RI tersebut, ada 3 poin syarat yang harus dipenuhi kriteria tanaman sawitnya. Diantaranya :
1. Umur sawitnya diatas 25 tahun.
2. Produksi rendah dibawah 10 ton/hektar/tahun.
3. Bibitnya tidak bersertifikat atau bibit abal-abal. Itulah syarat yang sudah dipenuhi Kelompok Tani SETIA RUKUN Kecamatan Dayun pada tahun 2017 yang lalu”, tutup Ihsan. (Dai/Dri/Infotorial).