Rohul

Diabaikan Pemkab, MPC PP Rohul akan Aksi Besar-Besran Jilid II

6
×

Diabaikan Pemkab, MPC PP Rohul akan Aksi Besar-Besran Jilid II

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Dua puluh hari menanti, permintaan Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP), terkait
unjuk rasa tanggal 6 Juni 2022 lalu tidak digubris Pemkab Rohul, terkait Koperasi Petani Sawit (Kopsa) Karya Bakti. Maka direncanakan 29 Juni 2022, akan duduki lahan koperasi bermitra PT Torganda.

Hal tersebut disampaikan Ketua MPC PP Rohul Syahmadi Malau melalui Sekretaris Carles, ST usai meantarkan surat pemberitahuan aksi di ruang SPKT Mapolres Rohul, hari Sabtu (25/6/2022) sore.

Katanya, aksi menduduki lahan sebagai bentuk protes pada PT Torganda yang tidak meakui keabsahan kepengurusan baru Kopsa Karya Bakti yang dibawah pimpinan Syah Bela Dalimunthe, sesuai atau berdasarkan hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tahun 2019 lalu.

“Ya, pada aksi jilid II ini sebanyak 1.100 massa yang merupakan gabungan dari anggota Ormas PP bersama anggota Kopsa Karya Bakti akan turun duduki lahan yang merupakan aset milik anggota PP dan Kopsa Karya Bakti,” jelas Carles.

Lebih lanjut Carles menjelaskan, bahwa diatas lahan tersebut merupakan kerjasama antara Kopsa Karya Bakti yang berisikan anggota PP dengan PT. Torganda.

Dimana, sejak Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dilakukan pada tahun 2019 yang lalu dengan memutuskan Syah Bela Dalimunthe sebagai ketua Kopsa Karya Bakti yang sah menggantikan Rizal Dalimunthe.

“Namun, sejak RALB diputuskan dengan menunjuk Syah Bela Dalimunthe pada 17 April 2019, managemen PT. Torganda masih saja membayarkan gaji anggota Kopsa Karya Bakti melalui pengurus lama yaitu Rizal Dalimunthe,” tegasnya.

Dengan tegas, dalam pernyataan sikapnya yang dilampirkan pada surat pemberitahuan itu, MPC PP Rohul menuntut penghentian seluruh aktivitas di lahan tersebut yang bermitra dengan PT. Torganda.

Selanjutnya, meminta kepada pimpinan PT. Torganda agar membayar hasil mitra kerjasama Kopsa Karya Bakti kepada ketua terpilih Syah Bela Dalimunthe sesuai hasil RALB 17 April 2019.

“Jika ini tidak diindahkan oleh pihak managemen PT. Torganda, maka kami akan menduduki lahan dan memblokir akses keluar masuk lahan tersebut,” tegasnya.

Selain itu, MPC PP juga akan mendesak Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Rohul untuk segera mencatatkan kepengurusan baru Koperasi Petani Sawit Karya Bakti sesuai hasil keputusan RALB 17 April 2019. (Dai/Rin)