Potret Hukrim

Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra Kembali Dihadirkan di Sidang Dugaan Suap HGU PT AA

6
×

Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra Kembali Dihadirkan di Sidang Dugaan Suap HGU PT AA

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Kembali dilanjut sidang dugaanya suap izin HGU Kebun Sawit PT Adimulia Agrolestari (AA), dengan hadirkan yakni terdakwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Nonaktif, Andi Putra. Di persidangan, semua terungkap.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (9/6/2022), petang. Bahwa diketahui Andi Putra mengganti pelat mobilnya dengan pelat palsu ketika dibuntuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelat palsu dibeli dengan harga Rp80 ribu.

Fakta itu terungkap di sidang dugaanya korupsi. Andi Putra menyandang status terdakwa yang karena menerima suap sebesar Rp500 juta dari PT AA. Uang itu bagian dari total Rp1,5 miliar sesuai kesepakatan antara Andi Putra dengan pihak PT AA.

Andi Putra mengikuti sidang dipimpin oleh hakim Dahlan lewat skema video conference dari Rutan Kelas I Pekanbaru. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi, tiga diantaranya merupakan orang-orang Andi Putra.

Tiga saksi itu adalah Hendri Kurniadi selaku ajudan, Deli Iswanto alias Pencak selaku sopir, dan Andri alias Aan selaku pengawas kebun sawit milik Andi Putra. Mereka mengisahkan detik-detik Andi Putra diikuti oleh tim KPK pada 18 Oktober 2021 lalu.

Mobil yang ditumpangi Andi Putra diiikuti oleh mobil lain yang ternyata adalah tim KPK. Ketika itu, di dalam mobil ada Deli selaku sopir, Hendri selaku ajudan Andi Putra.

Diketahui, tim KPK sudah lebih dulu menangkap General Manager PT AA Sudarso, selaku pemberi suap kepada Andi Putra. Sudarso sudah diadili dan terbukti bersalah dengan hukuman pidana 2 tahun penjara. Saat ini dia sudah berstatus terpidana dan menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Diceritakan saksi Deli, ketika itu mereka dalam perjalanan dari Kota Pekanbaru menuju ke Kabupaten Kuansing. Sebelumnya, mereka menginap 2 malam di Hotel Pangeran Pekanbaru.
Awalnya, Andi Putra yang menyadari jika mobil mereka diikuti 2 unit mobil jenis Toyota. Andi Putra pun coba bertanya pada sopirnya Deli dan ajudannya Hendri.

“Kalian kenal tidak mobil di belakang, kayaknya mobil kita diikuti,” ucap Andi Putra kala itu seperti ditirukan saksi di persidangan. Tapi, Deli dan Hendri pun mengaku tak mengenal mobil tersebut. Dipaparkan Deli, kalau Andi Putra masih berupaya untuk tenang dengan berkata santai saja.

Lalu Deli mengarahkan mobil ke sebuah masjid di Kota Baru, Kabupaten Kampar. Mereka selanjutnya melaju dengan mengambil jalur Lipat Kain. Tujuannya adalah untuk menghindari mobil yang membuntuti itu. Berikutnya, Andi Putra menyarankan agar mobil berbelok ke arah pom bensin. “Pak Bupati minta kita membelokkan mobil di pom bensin. (Untuk mengetahui) apakah kita masih diikuti atau tidak,” ucap saksi Deli, dilansir cakaplah.

Ternyata benar saja, dua mobil yang mereka belum ketahui siapa di dalamnya itu, masih saja mengikuti. “Satu mobil berhenti di depan pom bensin sedangkan satu lagi di ujung,” sebut Deli mengingat yang terjadi saat itu.

Andi Putra bersama 2 bawahannya itu akhirnya merasa gusar. Mereka terus melaju, sampai akhirnya mobil berhenti, masih di daerah Kampar dan mereka membeli pelat palsu.

Pelat palsu pun langsung dipasang di mobil. Mereka kemudian kembali melanjutkan perjalanan. “Beli pelat nomor palsu di daerah Kampar. Beli Rp80 ribu,” ungkap Deli.

Disebut Deli, ketika itu ia dan Hendri sempat menyarankan sebaiknya Andi Putra melapor saja ke pihak kepolisian. Mereka khawatir dengan Andi Putra, lantaran terus saja diikuti oleh dua mobil tersebut. Namun saran itu ditolak Andi Putra.

Saksi lainnya, Hendri yang mengaku sudah menjadi ajudan Andi Putra sejak 2014 silam, ketika itu juga sampaikan ide agar mobil yang ditumpangi Andi Putra berhenti. Tujuannya adalah untuk menanyakan secara langsung maksud dari dua mobil di belakang yang selalu saja mengikuti mereka.

“Saya sebagai pengawal bapak, kita diikuti. Kita berhenti saja, (biar) saya tanya,” tutur Hendri.

“Apakah ketika itu saksi membawa senjata?,” kata JPU. “Iya,” jawab Hendri.

Tapi, lagi-lagi Andi Putra tak mengamininya. Andi Putra hanya minta supaya menghindar saja dulu. “Pak Bupati bilang, menghindar saja kita dulu,” ungkap Hendri.

Hendri menyebut, ketika di Pekanbaru ia yang memesankan kamar hotel untuk Andi Putra. Disampaikan Hendri, di hotel mereka hanya berada di kamar. “Sampai di hotel, langsung ke resepsionis, setelah itu ambil barang dan masukkan ke kamar,” sebutnya.

Perkataan Hendri itu lalu dipertanyakan JPU KPK. “Yakin,” tanya JPU.

JPU lalu membacakan BAP dari saksi Hendri ketika pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Bahwa dijelaskan sesampainya di Pekanbaru, Andi Putra pergi ke Asia Ponsel untuk membeli handphone.

“Di sana beli iPhone, minta langsung diaktifkan. Saya heran, hanya iPhone itu yang aktif, sedangkan dua handphone Andi Putra yang lain yang dimiliki tidak aktif. Benar ini BAP saudara?,” tanya JPU. “Benar Pak,” aku Hendri tak bisa mengelak.

Di persidangan, Deli juga menjelaskan kalau dirinya diminta Andi Putra datang ke rumah GM PT AA, Sudarso pada 27 September 2021. Ia berangkat sekitar sore hari. Ternyata ia diminta menjemput uang.

Sampai di rumah Sudarso, di sana ada istri Sudarso dan Kepala Kantor PT AA, Syahlevi. Sampai di rumah Sudarso, di sana ada istri Sudarso dan Kepala Kantor PT AA, Syahlevi.

Sudarso lalu bertanya, apakah Deli membawa tas. Ini maksudnya untuk memasukkan uang. “Saya tidak bawa tas, lalu datang istrinya memberi saya tentengan,” jelas Deli.

Selanjutnya, Sudarso menyerahkan uang Rp500 juta kepada Deli. Uang itu dimasukkan oleh Syahlevi ke dalam tas. Uang tersebut dibagi lima ikat dengan pecahan Rp100 ribu. Sebelum uang itu dimasukan ke tas, Sudarso sempat meminta Deli untuk menghitung kembali uang tersebut.

Setelah menerima uang, Deli kemudian meninggalkan rumah Sudarso dan juga langsung kembali ke Kuansing. Setelah sampai, uang tersebut diserahkan Deli kepada ke Andri alias Aan, yang selaku pengawas kebun milik Andi Putra. Ini dilakukanya atas perintah Andi Putra.

“Uang langsung saya titipkan ke Aan. Karena nanti katanya Pak Bupati yang mau ambil sendiri ke Aan,” papar Deli.

Menurut Deli, uang itu akhirnya diambil oleh Andi Putra selang dua hari kemudian. Uang itu ikut dibawa Andi Putra saat bertandang ke Pekanbaru. Sampai akhirnya, Andi Putra diamankan oleh tim KPK.

Selain 3 orang bawahan Andi Putra itu, JPU KPK juga menghadirkan para saksi lainnya. Mereka berasal dari pihak PT AA, yakni David V. Turangan alis Daud selaku Dirut PT AA, Rudi Ngadiman alias Koko, selaku Staf PT AA dan Paino Harianto, Senior Manager PT AA.

Dalam perkara ini, Andi Putra didakwa dengan dakwaan, Kesatu: Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Dai)