Potret PolitikPotret Riau

Baliho Capres 2024 Bertebaran di Riau, Bawaslu Belum Bisa Bertindak

6
×

Baliho Capres 2024 Bertebaran di Riau, Bawaslu Belum Bisa Bertindak

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Menjelang Pemilihan Presiden 2024, baliho bakal calon presiden (Capres) mulai banyak terpasang di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Riau. Beberapa baliho yang sudah terpasangan di Riau antara lain, baliho Puan Maharani, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Airlangga Hartarti, Eric Thohir dan beberapa kandidat lainnya.

Lantas, apakah hal tersebut diperbolehkan? Komisioner Bawaslu Riau, Neil Antariksa mengakui bahwa saat ini sudah banyak baliho kandidat yang bertebaran, namun dalam aturannya Bawaslu baru bisa menindak setelah adanya tahapan Pemilu.

“Memang sudah banyak baliho, namun tahapan belum dimulai. Selagi belum masuk tahapan pencalonan dan belum ditetapkan jadi calon segala proses belum termasuk ranah Bawaslu,” kata Neil, Ahad (12/6/2022), dikutip dari cakaplah.

Terkait aturan tersebut, kata Neil, pihaknya belum bisa menyampaikan apakah hal tersebut merupakan pelanggaran atau tidak karena belum masuk Tupoksi Bawaslu.

Berikut tahapan Pemilu 2024:

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024 (durasi 732 hari)
  2. Pemutakhiran dan penyusunan data pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023 (251 hari)
  3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli-13 Desember 2022 (138 hari)
  4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023 (119 hari)
  6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota:

 

  1. Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023 (355 hari)
  2. Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota: 24 April-25 November 2023 (216 hari)
  3. Presiden dan wakil presiden: 19 Oktober-25 November 2023 (38 hari)

 

  1. Masa kampanye: 28 November 2023-10 Februari 2024 (75 hari)
  2. Masa tenang: 11-13 Februari 2024 (3 hari)
  3. Pemungutan dan penghitungan suara:
  4. Pemungutan suara: 14 Februari 2024
  5. Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024 (2 hari)
  6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024 (35 hari)

 

  1. Penetapan hasil pemilu
  • Tidak ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK

  • Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK

  1. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota:
  2. DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
  3. DPRD provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
  4. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  5. Presiden-wakil presiden: 20 Oktober 2024