Potret24.com – Masyarakat petani sawit di Kabupaten Siak, mengeluhkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari para pengusaha pengepul TBS kepada petani sawit. Meskipun pelarangan ekspor CPO sudah dicabut oleh Presiden Jokowi per 23 mei 2022, namun para petani selalu mengeluhkan harga TBS yang masih rendah.
Petani sawit di Provinsi Riau terbesar penghasil produksi kelapa sawit di Indonesia, namun hal ini para petani kelapa sawit khususnya di Kabupaten Siak, masih mengeluhkan apabila terus berkelanjutan harga pembelian TBS para petani sawit jika tidak segera ada solusi dari Pemerintah Daerah sampai Pusat.
Kalau dilihat masyarakat Kabupaten Siak, banyak gantungkan perekonomian sebagai petani sawit, untuk mencukupi kebutuhan keluarganya, dan berharap ada kebijakan dari Pemerintah untuk melakukan evaluasi harga TBS antara petani dengan pengusaha dalam pembelian TBS yang tidak mengikuti Peraturan Pemerintah yaitu Permentan Nomor 1 Tahun 2022. Masyarakat berharap supaya Pemerintah memberikan solusi terkait harga TBS.
Dinas Pertanian Siak melalui Kepala Bidang Perkebunan Muhammad Ihsan, SP ketika diminta tanggapannya, terkait persoalan harga TBS petani sawit, menyampaikan kalau Pemerintah sudah membuat aturan untuk penanganan harga TBS. Yaitu, Permentan Nomor 1 tahun 2022. Aturan tersebut mengatur standar pembelian harga TBS para petani sawit. Selasa (28/6/2022).
“Kita ketahui bersama bahwa Permentan nomor 1 tahun 2022 mengatur tentang pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun. Serta mengatur mengenai pedoman penetapan harga pembelian Tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pekebun,” ujarnya.
Lanjutnya, beberapa waktu yang lalu DPRD Kabupaten Siak bersama OPD yang lain, sudah mengundang kita dari Dinas Pertanian Siak, untuk ikut hearing dengan puluhan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di wilayah Kabupaten Siak. Jelas inilah dari peran Pemerintah dalam membantu kenaikan harga TBS kembali normal untuk para petani kelapa sawit, namun persoalannya masih dalam proses penyelesaian ekspor CPO supaya segera melakukan penjualan.
“Usai hearing, Dinas Pertanian Kabupaten Siak terus berkoordinasi dengan Dinas Provinsi Riau apa langkah-langkah kedepan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi masyarakat Siak saat ini. Dan selanjutnya kita menyurati seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Siak, dengan menghimbau tidak menolak buah sawit para petani. Kalau untuk penetapan harga TBS jelas itu kewenangan Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Pusat,” tutup Ihsan. (Infotorial)