Siak

Anggota DPRD Siak Angkat Bicara Soal Harga Pembelian TBS

4
×

Anggota DPRD Siak Angkat Bicara Soal Harga Pembelian TBS

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Petani Sawit di Provinsi Riau khususnya untuk Kabupaten Siak, mengeluhkan setiap hari mengalami penurunan harga dalam pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari para pengusaha pengepul TBS kepada petani sawit. Meskipun pelarangan ekspor CPO sudah dicabut oleh Presiden Jokowi per 23 mei 2022, namun para petani sawit masih belum merasakan dampaknya.

Provinsi Riau merupakan Provinsi terbesar penghasil produksi kelapa sawit di Indonesia, namun hal ini para petani kelapa sawit khususnya di Kabupaten Siak, masih mengalami kekawatiran apabila terus berkelanjutan harga pembelian TBS para petani sawit jika tidak segera ada solusi dari Pemerintah.

Masyarakat Kabupaten Siak, banyak yang menggantungkan perekonomiannya sebagai petani sawit, untuk mencukupi kebutuhan keluarganya, dan berharap ada kebijakan dari Pemerintah untuk melakukan evaluasi harga TBS antara petani dengan pengusaha dalam pembelian TBS yang tidak mengikuti Peraturan Pemerintah yaitu Permentan Nomor 1 Tahun 2022.

Anggota DPRD Kabupaten Siak Muktarom S.Ag ketika diminta tanggapannya, Muktarom angkat bicara terkait persoalan harga TBS petani sawit, meminta kepada Pemerintah Provinsi Riau mengevaluasi aturan Permentan Nomor 1 tahun 2022 karena dianggap tidak efektif ketika harga TBS mengalami perubahan seperti akibat pencabutan pelarangan ekspor CPO. Dalam hal ini ketika dimintai tanggapannya disiak Senin (27/6/2022).

Muktarom menyatakan, “Kita ketahui bersama bahwa Permentan nomor 1 tahun 2022 mengatur tentang pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun. Serta mengatur mengenai pedoman penetapan harga pembelian Tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pekebun”. Ujarnya.

Lanjutnya, “DPRD Kabupaten Siak mewakili suara rakyat Siak, langkah-langkah yang dilakukan oleh Anggota DPRD Siak sudah melakukan hearing dengan para perusahan yang ada di wilayah Kabupaten Siak beberapa waktu yang lalu. Jelas dari sini kita melihat bahwa peran Pemerintah dalam membantu kenaikan harga TBS kembali normal untuk para petani kelapa sawit sangat besar dengan cara mempercepat proses penyelesaian ekspor CPO agar segera melakukan penjualan, juga harus memperhatikan dan memonitoring setiap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di provinsi Riau khususnya di wilayah Kabupaten Siak, untuk dapat mengikuti Peraturan Pemerintah Daerah dalam pembelian TBS di para petani”. Tandas Muktarom.

“Kita semua berharap kepada Pemerintah Kabupaten Siak yaitu OPD terkait supaya segera ada tindakan penanganan masalah harga TBS para petani sawit, terutama para petani kelapa sawit di Provinsi Riau terkhusus Kabupaten Siak, supaya harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kembali normal dan dapat mensejahterakan kehidupan para petani kelapa sawit kita kedepannya,” Harap Muktarom. (Dai/Awu/Infotorial)