Potret Hukrim

TPPU Kasus Narkoba, Polda Riau Sita Barang Bukti Senilai Rp32 Milyar

5
×

TPPU Kasus Narkoba, Polda Riau Sita Barang Bukti Senilai Rp32 Milyar

Sebarkan artikel ini

Potret24.com- Sebanyak 5 unit mobil mewah, 3 unit sepeda motor dan juga beberapa bidang tanah disita Penyidik Ditresnarkoba Polda Riau. Tidak hanya itu saja, uang tunai sejumlah Rp783 juta disita dari sindikat narkoba. Maka untuk keseluruhanya ditaksir mencapai Rp3,2 milyar.

Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun menggelar konferensi pers di Mapolda Riau bersama Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Kajati Riau, Ka BNNP, LAM Riau serta dari Gerakan Nadional Anti Narkoba (Granat) Riau. Dinilai hal itu tindak pidana penyucian uang, yang merupakan informasi publik. .

“Terkait kasus tindak pidana penyucian uang yang berkaitan dengan jaringanya perdaran narkoba diwilayah polda Riau dan Kaltim, pada Selasa (15/3/2022) ini di daerah Kabupaten Rohil itu ditangkap tersangka MI yang melakukan transaksi penjualan narkotika, berdasarkan hasil pemeriksaan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan dia, barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik itu ada 1 unit mobil merek jeep wrangler Rubicon , 1 unit mobil nissan terano , 1 Unit mobil mitsubishi pajero , 1 unit mobil ford ranger , 3 unit sepeda motor dan berbagai dokumen diantaranya 2 surat kempemilikan tanah SKGR.

“Kasus pencucian uang ke dua terjadi pada Kamis (7/4/2022), yang tempat kejadiannya dilapas kelas II A Tenggarong Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dengan tersangka MS, pria berusia 28 tahun asal Kaltim, bermodus operandi menyimpan uang hasil penjualan narkotika dirumahnya dan juga berupa kendaraan roda 4 barang bukti yang disita adalah buku rekening tabungan atas nama istri dan juga rekening tabungan atas nama anak kemudian 1 unit mobil mewah,” lanjut Tabana.

Sebagaimana dijelaskan Wakapolda, kasus melibatkan tersangka di Lapas Tenggarong tersebut berawal dari hal tertangkap 2 orang pelaku di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Selasa (29/2/2022) dan dilanjut hasil pemeriksaan terduga mengakui sebagai suruhan dari narapidana yang berada di Lapas Kaltim.

“Untukntersangka MS, saat ini sedang menjalani sisa hukuman dilapas Kaltim dan dalam waktu dekat apabila sudah menyelsaikan hukuman akan dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus pencucian uang tersebut,” janji Tabana.

Sementara itu Wakil Gubernur Riau H Edy Natar Nasution memberi apresiasi atas kinerja Polda Riau pengungkapan narkoba serta tindak pidana penyucian uang oleh Ditresnarkoba. Namun, kata dia, menghimbau pada seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif dalam melawan tindak pidana narkoba guna untuk selamatkan generasi muda. (Dai/Dri)