Pekanbaru

Rumdis Walikota Pekanbaru tak Berpenghuni, Muhammad Jamil dan Basri Kompak Membisu

2
×

Rumdis Walikota Pekanbaru tak Berpenghuni, Muhammad Jamil dan Basri Kompak Membisu

Sebarkan artikel ini
Kediaman rumah dinas Walikota Pekanbaru di jalan Ahmad Yani, Pekanbaru

Pekanbaru – Empat hari pasca pelantikan, rumah dinas Wali kota Pekanbaru dikabarkan belum berpenghuni.

Seorang warga enggan ditulis jati dirinya menyebut, tidak berpenghuninya rumah dinas diketahuinya dari salah satu seorang pekerja di rumdis Walikota.

“Belum ada penghuni rumah dinas sampai hari ini, meskipun pak Pj sudah dilantik empat hari lalu,” ujar sumber kepada Potret24.com, Kamis (26/05).

Dia menjelaskan, diketahuinya rumdis Walikota Pekanbaru belum berpenghuni ketika hendak menyampaikan sejumlah persoalan pembangunan di wilayahnya kepada Pj Walikota.

Pekerja rumdis juga tidak menjelaskan penyebab tak kunjungnya dihuni rumdis oleh Pj Walikota Pekanbaru.

“Tidak ada keterangan detail pekerja disitu. Pekerja hanya bilang belum ditempati Pj walikota,” cakapnya.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil ketika di konfirmasi via seluler nomor pribadinya +628128344**** sedang diluar jangkauan.

Begitu juga ketika konfirmasi via Short Message Service, Jamil lagi-lagi tak memberikan jawaban.

Sementara itu, Kepala bagian umum Setdako Pekanbaru, Basri tidak dapat di konfirmasi. Nomor pribadinya diluar jangkauan. Begitu juga pesan Whatsapp di nomor pribadinya, tak juga dijawab.

Disisi lain, Asisten III Setdako, Masykur Tarmizi tak menjelaskan penyebab tak kunjungnya ditempati rumah dinas oleh Pj Walikota Pekanbaru.

Anehnya, Masykur melantunkan tawaran ajakan meneguk kopi bersama dan meminta untuk tidak mempublikasikannya.

“Jangan dinaikkan dulu bang. Ketemu lah dulu kita besok, sambil mengopi. Biar saya jelaskan,” cetus Masykur.

Pantauan Potret24.com, rumah dinas terakhir dihuni eks Walikota Firdaus itu tampak tak berpenghuni. Tidak ada aktivitas disekitaran rumdis selain daripada aktivitas para petugas penjaga.

Padahal sebagai penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan diluar jam bekerja, rumah dinas daerah golongan IA itu diperuntukkan untuk Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana termaktub dalam Pasal 6 ayat 1 peraturan Walikota Pekanbaru nomor 14 tahun 2019.

Konon juga berhembus kabar bahwa sejumlah perlengkapan pada rumah dinas Walikota, yang merupakan aset daerah pemerintah Kota Pekanbaru itu dikabarkan kosong. ***