Rohul – Pemerintah Desa Batang Kumu, Kepala Desa Normal Harahap adakan konferensi pers terkait isue 8 Mei lalu tentang penangkapan 5 orang pemanen sawit di dusun Terlena, Batang Kumu, kecamatan Tambusai.
Konferensi pers digelar pada Sabtu sore, 14 Mei 2022 pukul 18.30 WIB di ruang kerja Kepala Desa Batang Kumu.
Sesuai isue yang beredar, bahwasanya 2 orang pemanen dan 3 orang (asal flores) sebagai pengawas pemanen yang di perintahkan oleh Normal Harahap (sebagai Kades Batang Kumu) dn memakai koldisel BumDesa Batang Kumu, ditangkap dan dibawa ke polres Rohul, hingga saat ini masih ditahan sampai kasus ini selesai.
Menangapi hal itu, Normal Harahap mengakui bahwa beliau memerintahkan 5 orang kepercayaannya untuk memanen lahan sawit tersebut.
Namun beliau membantah ketika isue yang beredar dipublik beliau memerintahkan 5 orang tersebut untuk mencuri.
“Bukan mencuri… Mustahil lah yakan seorang kades, menyuruh orang mencuri sawit masyarakatnya pakai koldisel Bumdes, siang bolong pula” kata Normal.
Normal menjelaskan bahwa status lahan itu adalah milik kelompok tani Sei.Jeruji Bertuah seluas 67,5 Hektar. Kelompok tani itu berdiri sejak 2004 yang beranggotakan 15 orang dengan ketua kelompok atas nama Darmansyah Harahap.
Sempat di buat surat keterangan agar menepis adanya sengketa kedepan. Surat keterangan kepemilikan lahan di ketahui kepala desa Batang Kumu saat itu, Sari Muda.
Normal berkata “Anggota kelompok tani sei. Juragi bertuah itu menyerahkan surat kuasa kepada saya dalam kurung saya yang sebagai kepala desa. Untuk memanen dan merawat lahan kelompok tanintersebut. Dengan landasan surat kuasa ini, makanya kita berani memerintahkan orang kita untuk memanen lahan tersebutmedia,” kata normal.
“makanya pun fasilitas nya kita buat mobil koldisel Bumdes. Dan ini sudah berlangsung selama tiga bulan. Kenapa baru panen kali ini yang di tangkap? ” imbuhnya.
Sedangkan saat kisruh dilapangan (08/05/2022). Ada 10 orang yang mengaku membeli lahan tersebut dari Kasiran Situmorang (Mantan RT desa Persiapan) dan mengaku memegang surat keterangan jual beli. Surat tersebut sudah diserahkan ke polres rokan hulu untuk kepentingan penguatan bahan pemeriksaan. Saat melaporkan di polres Rohul (14/05/2022), Kasiran Situmorang mengaku menjual lahan tersebut kepada 10 orang. Dalam pengakuannya, lahan itu dibelinya dari Silalahi (domisili Kisaran, Sumatera Utara). Sepengetahuannya, Silalahi membeli lahan itu dari Alamsyah Harahap.
Sementara itu, Normal Harahap dalam konferensi pers menunjukkan Surat Keterangan dari Alamsyah Harahap, dalam surat tersebut tertera bahwa Alamsyah mengaku tidak pernah menjual tanah kelompok tani Sei. Juragi bertuah tersebut kepada siapapun, termasuk kepada silalahi.
Kemudian Kades Normal menjelaskan, lahan ini juga sempat bermasalah sebelum nya di tahun 2014 dengan permasalahan yang sama. Namun dirinya saat itu belum menduduki posisi kepala pemerintahan desa, sehingga tidk bisa berbuat banyak ketika masyarakat mengadu kepadanya.
“sekarang ini kita sudah duduk di kursi pemerintahan, kita akan perjuangkan hak masyarakat batang kumu yang tergabung dalam kelompok tani Sei. Juragi bertuah yang telah memberikan surat kuasanya kepada kita” tegas normal.
“kita akan lalu semua tahap dan prosesnya, sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku” tambahnya.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK., MH melalui Paur Humas AIPDA Mardiono saat dikonfirmasi oleh tim media Potret24.com melalui telfon, beliau menyampaikan saat ini permasalahan sedang diproses dan secepatnya akan di selesaikan sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. (rina)