Potret Hukrim

Jaksa Tuntut Dosen UNRI 3 Tahun Penjara

9
×

Jaksa Tuntut Dosen UNRI 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang saat menghadirkan saksi ahli atas kasus perusakan perumahan PT Langgam Harmoni terdakwa Anthony Hamzah di Pengadilan Negeri Bangkinang

Kampar – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar menuntut Ketua Koperasi Sawit Makmur periode 2016-2021 Anthony Hamzah 3 tahun penjara.

Jaksa menilai Anthony Hamzah terbukti sebagai aktor intelektual pengerahan ratusan preman untuk melakukan penyerangan dan pengusiran ratusan karyawan perusahaan sawit di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

“Berdasarkan fakta persidangan, terungkap jika setiap tindakan dari Hendra Sakti yang merupakan kaki tangan terdakwa selalu dilaporkan kepada Anthony,” kata Silfanus dihubungi wartawan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, Rabu malam (18/5/2022).

“Untuk itu, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat agar menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa Anthony Hamzah,” imbuh Silfanus lagi.

Tim JPU Kejaksaan Negeri Kampar menilai Anthony Hamzah terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHPidana. Pasalnya, perbuatan terdakwa yang merupakan seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik dengan mengerahkan preman untuk melakukan pengusiran.

“Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan, serta terdakwa yang seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik,” paparnya.

Sidang pembacaan tuntutan sebelumnya sempat beberapa kali tertunda hingga akhirnya berlangsung pada Rabu malam.

Anthony Hamzah menjadi pesakitan dalam perkara itu setelah kepolisian Resor Kampar berhasil membekuk dosen Fakultas Pertanian itu dari persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat pada Januari 2022 lalu.

Ia sempat menyandang status DPO setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi dalam kasus penyerangan dan pengusiran karyawan yang menghebohkan masyarakat Riau pada 2020 silam.

Perkara itu bermula ketika Anthony yang saat itu merupakan Ketua Kopsa-M periode 2016-2021 diduga kuat menjadi dalang kerusuhan.

Kala itu bendahara Kopsa-M, Asep saat itu terbukti bersalah dalam kasus penyerangan dengan menyerahkan uang milik Kopsa-M sejumlah Rp 600 juta kepada terpidana kasus serupa lainnya, Hendra Sakti melalui via transfer sebanyak 5 kali melalui nomor rekening BCA atas nama Hendra Sakti Efendi.

Selanjutnya pada Selasa 13 Oktober 2020, Hendra Sakti memerintahkan Anton Laia, Yasozatulo Mendropa Mendrofa dan Muslim mengumpulkan sejumlah massa pada 15 Oktober 2020 untuk mengambil alih lahan milik PT Langgam Harmoni dan menyerahkan sejumlah uang kepada ketiganya.

Tidak hanya sampai disitu. Pada Rabu 14 Oktober 2020, bendahara Kopsa saat itu M Asep mendapat perintah dari terdakwa Anthony Hamzah kembali menyerahkan uang milik Kopsa M sebesar Rp 100 juta kepada Hendra Sakti untuk pembayaran operasional pengerahan massa di Kebun Kopsa M.

Selanjutnya pada Kamis 15 Oktober 2020, Hendra Sakti kembali bertemu ketiga rekannya yang telah mengumpulkan massa sebanyak sekitar 300 orang di sebuah warung di Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu.

“Pada saat pertemuan itu, saksi Hendra Sakti menyerahkan sekitar 50 helai baju kaos warna hijau bertuliskan Petani Kopsa M kepada massa yang telah berkumpul tersebut. Sekitar puku 17.00 WIB, Hendra mengerahkan Anton Laia Yasozatulo Mendrofa dan Muslim serta massa sekitar 300 orang tersebut berangkat menuju ke perumahan PT Langgam Harmoni dengan menggunakan bus, mobil dan sepeda motor dengan membawa linggis, egrek, tojok dan kayu,” terang Jaksa.

Setelah itu, Hendra Sakti dan tiga orang rekannya bersama dengan massa sebanyak sekitar 300 orang mendatangi sejumlah rumah di perumahan PT Langgam Harmoni sembari memukuli pintu-pintu rumah serta melempari jendela-jendela rumah perumahan. Sehingga hal itu mengakibatkan sejumlah pintu rumah dan jendela mengalami kerusakan.