Pekanbaru – Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sistim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini baik SD maupun SMP dilakukan secara online. Kendati demikian di wilayah tertentu, sistim PPDB ada pengecualian.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) kota Pekanbaru Dr Ismardi Ilyas MAg didampingi Kabid Sarpras Multiferi saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/22).
“Iya PPDB akan kita laksanakan dua tahap. SD tanggal 20 sampai 25 Juni. Dan SMP 27 Juni sampai 2 Juli,” ucapnya.
Ia mengatakan, PPDB di lingkungan Disdik Pekanbaru tahun ini, semuanya dilakukan secara online, baik SD maupun SMP.
“Saya kita kita tetap menggunakan zonasi, prestasi, dan Afirmasi. Mengenai kuota kita belum dapat petunjuk. Tapi saya kira tidak jauh berbeda dengan sebelum-sebelumnya,” tukasnya.
Ismardi juga mengakui, bahwa di wilayah tertentu di kota Pekanbaru terutama di daerah pinggiran PPDB online ini tak bisa diterapkan karena berbagai hal.
“Kalau secara online kita coba tapi tak bisa, tentu ada kebijakan. Itu kan hanya metode, tak mungkin kita paksakan. Jadi kita kecualikan. Misalnya di Garingging, Okura, Palas dan Melebung,” ulasnya.
Terkait syarat PPDB tambah Ismardi, yakni ijazah dan surat keterangan ijazah, Kartu Keluarga (KK).
Sementara ketika ditanya mengenai ijazah TK yang kerap dipersyaratkan oleh pihak sekolah khususnya SD, ditegaskan Ismardi bahwa itu tidak ada keharusan.
“Sepanjang belum ada regulasi, itu tidak wajib,” tegasnya. (fin)