Potret Hukrim

Dua Tahun Terakhir, Polda Riau Tindak 32 Kasus Illegal Minning

8
×

Dua Tahun Terakhir, Polda Riau Tindak 32 Kasus Illegal Minning

Sebarkan artikel ini

Potret24.com- Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal melalui Kabid Humas Kombes Sunarto mengatakan, bahwa pihaknya komitmen menangani kasus illegal minning. Dua tahun terakhir, tercatat 32 kasus ditangani.

Pernyataan itu disampaikan Kombes Sunarto, menggelar pertemuan dengan awak media mitra Polda didampingi Direktur Kriminal Khusus Kombes Ferry Irawan dan Kasubdit IV AKBP Dhovan disalah satu Rumah Makan di Jl Rongowarsito Pekanbaru (16/5/2022).

Ia pun merincikan, sepanjang tahun 2021, jajaran Polda Riau menangani 29 kasus yang dengan 42 orang tersangka. Sebanyak 28 kasus telah selesai atau ini dilimpahkan ke Kejaksaan dan juga 1 kasus lainnya tahap penyidikan.

Ditahun 2022 (periode Januari – Mei), Polda Riau menangani 3 kasus dengan 8 orang ditetapkan sebagai tersangka, (1 kasus diantaranya telah dinyatakan lengkap berkasnya oleh Jaksa dan 2 lainnya proses penyidikan).

Menyinggung adanya dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara kegiatan pertambangan jenis tanah timbun menggunakan IUP eksplorasi di Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir, Sunarto menjelaskan kronologi awal bahwa pada bulan Januari (11/1/2022) lalu, pihaknya yakni Ditkrimsus diundang rapat koordinasi oleh Inspektur Tambang ESDM RI Provinsi Riau sebagai Pengawas ijin IUP kedua perusahaan membahas perihal kegiatan pertambangan galian C yg dilakukan oleh PT BTP dan PT BBM.

“Dari hasil rapat tersebut, dihadapan Koordinator Inspektur Tambang Riau, kedua PT membuat pernyataan tertulis menyatakan menghentikan kegiatan menambang tanah urug yang dibeli oleh PT RDP untuk kebutuhan wellpad PT Pertamina Hulu Rokan di wilayah Rokan Hilir,” urainya.

Ia juga menjelaskan, bahwa keesokan harinya (12/1/2022), tim Ditreskrimsus Polda Riau bersama tim dari Inspektur Tambang Kementerian ESDM lakukan penyelidikan pengecekan, pemeriksaan dilokasi izin usaha pertambangan tanah urug dilakukan oleh PT. BTP seluas 5 Ha di desa Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil.

“Perusahaan ini memiliki IUP Eksplorasi namun belum di tingkatkan ke IUP Operasi Produksi, sehingga belum bisa melakukan trading. Dilokasi ini tidak ditemukan aktifitas pertambangan dan seluruh lokasi kosong serta tidak ada peralatan kegiatan pertambangan atau karyawan. Tim hanya menemukan adanya bekas aktifitas kegiatan pertambangan tanah urug yang telah ditinggalkan,” ujarnya.

Demikianpun pengecekan dilokasi milik PT BBM di Kecamatan Tanah Putih seluas 3,69 HA, tim juga tidak temukan aktifitas pertambangan. Artinya itu tak
ada aktifitas atau kosong tidak terdapat peralatan kegiatan pertambangan serta karyawan. Namun memang ditemukan bekas aktifitas kegiatan pertambangan tanah urug yang ditinggalkan.

Mendasari hasil pengecekan dilapangan tersebut, Narto mengaku pihaknya telah memanggil 8 orang saksi dari beberapa pihak untuk diminta keterangannya. “Ya, petugas Ditkrimsus minta keterangan 8 saksi diantaranya masing masing 1 orang saksi dari pihak PT BTP, dan PT BBM, 4 saksi dari PT RDP, 1 saksi dari PT PHR dan 1 saksi dari pihak Inspektorat Tambang ESDM provinsi Riau. Kami juga telah bersurat meminta bantuan Saksi Ahli dari Dirjen Minerba Kementrian ESDM di Jakarta,” ujarnya.

Sementara itu, dipapar Direktur Krimsus Kombes Ferry Irawan, bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah mendapatkan keterangannya saksi ahli. Karena sambungnya, keterangan saksi ahli sangat dibutuhkan dalam kasus ini , untuk melihat arahnya menjadi bagian saksi administrasi atau saksi lain. Yang setelah pemeriksaan saksi ahli, maka ini gelar perkaranya untuk hal menentukan pelanggarannya. (Dai/Dri)