Pekanbaru

Perusahaan di Pekanbaru Diingatkan Dewan untuk Bayar THR

6
×

Perusahaan di Pekanbaru Diingatkan Dewan untuk Bayar THR

Sebarkan artikel ini

Potret24.com – Wakil Ketua Komisi III DPRD kota Pekanbaru, Ervan mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk mempersiapkan bayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja, maksimal tujuh hari jelang Idul Fitri tahun 2022 ini.

“Jauh-jauh hari kita ingatkan kepada perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja, terkait besaran dan waktu pemberian kita kita harus mengacu kepada aturan yang ada. THR sudah bisa diterima karyawan itu kita kira paling lama seminggu jelang Lebaran, agar bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan menyambut Idul Fitri,” ungkap Ervan, Selasa (12/4/2022).

Menurut politisi Gerindra ini, permintaan agar perusahaan membayarkan THR bagi pekerja sesuai dengan Surat Edaran (SE) kemenaker RI no M/HK.04/IV/2022 6 April 2022, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Kita berharap perusahaan yang ada di Pekanbaru untuk komit memberikan THR kepada karyawan secara penuh dan tepat waktu. Hal ini tentu mengingat kondisi perekonomian yang sudah mulai membaik,” ujarnya lagi.

Pihak Disnaker juga diingatkan untuk tetap melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada pihak perusahaan.

“Lakukan sosialisasi dan siapkan posko pengaduan sebagai fasilitas yang disiapkan Disnaker untuk menampung keluhan para karyawan,” ujar Ervan.

Bagi perusahaan yang tak sanggub untuk mengeluarkan THR, Ervan berharap agar ada kesepakatan yang dibuat dengan karyawan agar tidak timbul persoalan di kemudian hari. (hrc)