Potret Riau

Pemkab Kepulauan Meranti Mau Terima Hibah PLTS yang Terbengkalai, Tapi dengan Syarat

20
×

Pemkab Kepulauan Meranti Mau Terima Hibah PLTS yang Terbengkalai, Tapi dengan Syarat

Sebarkan artikel ini
Pemkab Kepulauan Meranti Mau Terima Hibah PLTS yang Terbengkalai, Tapi dengan Syarat

Potret24.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menyepakati akan menerima hibah Hybrid Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang terbengkalai, namun dengan catatan alat tersebut bisa berfungsi dengan baik.

Seperti diketahui, sejak dibangun pada 2015 silam, dua unit Hybrid Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kepulauan Meranti hingga saat ini terbengkalai dan tidak berfungsi.

Tidak tanggung-tanggung, pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) di Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat, dan Desa Teluk Samak, Kecamatan Rangsang tersebut senilai Rp30 miliar.

Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Febriadi Asmara mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan aset itu dan berfungsi dengan baik sehingga masyarakat setempat bisa merasakan manfaat dari aset tersebut.

Seperti yang diketahui, pihak Direktorat EBTKE tidak sanggup mengoperasikan pembangkit listrik tersebut dengan sejumlah kendala teknis yang tidak terukur sejak awal dilakukannya pembangunan.

“Pemkab Kepulauan Meranti pada prinsipnya menerima hibah tersebut yang kewenangannya berada pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau. Selanjutnya kami bersama Provinsi Riau akan menyepakati untuk menerima hibah alat tersebut dengan catatan setelah direvitalisasi dan difungsikan dengan baik. Rencana tindak lanjut akan dilakukan setelah Lebaran nanti untuk membicarakan proses hibahnya, yang sebelumnya akan dilakukan survey bersama pihak kementerian, provinsi dan kabupaten,” kata Febriadi Asmara, Senin (25/4/2022).

Dikatakan, Pemkab Kepulauan Meranti sudah sangat lama meminta aset tersebut diserahkan, tentunya dengan beberapa persyaratan. Selain dilakukan revitalisasi, pihaknya juga meminta kepada pihak kementerian untuk menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) agar nantinya bisa terintegrasi dengan pembangkit milik PLN. Sehingga aset yang diterima, benar-benar fungsional.

Kepala Bagian Ekonomi itu juga melaporkan, saat ini kondisi Hybrid PLTS itu sangat memperihatinkan, dimana banyak ditumbuhi semak belukar. Karena tidak ada yang menjaganya, aset di PLTS banyak yang hilang, seperti yang berada di Teluk Samak, Kecamatan Rangsang, sebanyak 6 buah Baterai dan 5 modul panel dinyatakan hilang.

Dikatakan Febriadi, jika unit PLTS tersebut difungsikan, maka kelistrikan di Rangsang akan surplus. Disebutkan, setiap unitnya berkapasitas sebesar 150 kilo Watt peak (kWp) kali dua 300 KWp. Jika ini berfungsi, menurutnya setiap unit PLTS mampu mengakomodir sedikitnya kebutuhan 600 rumah warga setempat.

“Kalau Hybrid itu berfungsi maka listrik di Rangsang akan surplus, nanti dengan PLN kita minta untuk membagi arus listrik dengan Kecamatan Rangsang Pesisir. Untuk itu, karena kewenangan nya berada di pusat dan di provinsi, kita berharap ini segera diperbaiki sehingga keberadaan pembangkit bisa beroperasi dan benar-benar bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (hrc)